BANNER HEADER DISWAY HD

Harga Mobil Baru Melonjak Akibat Pajak Tinggi, Gaikindo: Total Beban Pajak Bisa Mencapai 40 Persen

Harga Mobil Baru Melonjak Akibat Pajak Tinggi, Gaikindo: Total Beban Pajak Bisa Mencapai 40 Persen

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM — Membeli mobil baru di Indonesia bukan hanya soal memilih merek dan model, tetapi juga kesiapan konsumen menanggung beban pajak yang sangat besar. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut total komponen pajak dari pemerintah pusat dan daerah dapat mencapai 40 persen dari harga dasar kendaraan, sehingga membuat harga mobil baru jauh lebih mahal dari biaya produksinya.

BACA JUGA:Berita: Penumpang KRL yang Viral karena Tumbler Hilang Disebut Dipecat dari Kantor

Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, menjelaskan bahwa tingginya harga mobil di pasar domestik bukan semata-mata karena biaya produksi atau keuntungan produsen, melainkan karena struktur pajak yang sangat kompleks dan berat.

“Kalau mobil harganya Rp100 juta, sekitar 40 persennya masuk ke pemerintah pusat dan daerah,” ujar Jongkie dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/9).

Jongkie memaparkan bahwa beban pajak berasal dari berbagai pos pungutan. Dari pemerintah pusat, terdapat beberapa pajak utama, yaitu:

PPN sebesar 12 persen

PPnBM minimal 15 persen, tergantung jenis kendaraan

PPh sesuai ketentuan komoditas industri otomotif

 

Sementara dari pemerintah daerah, konsumen harus membayar:

BBNKB sebesar 12,5 persen

PKB sebesar 2,5 persen

 

Gabungan seluruh komponen tersebut membuat total pajak mobil baru hampir mendekati 40 persen, angka yang dinilai sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: