BANNER HEADER DISWAY HD

Menkeu Purbaya Usulkan Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai, Dinilai Strategis untuk Percepatan Penerimaan Negara

Menkeu Purbaya Usulkan Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai, Dinilai Strategis untuk Percepatan Penerimaan Negara

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai, langsung berada di bawah penanganannya.

BACA JUGA:Purbaya Usul Tak Perlu Wamenkeu Baru, Siap Pegang Pajak dan Bea Cukai

Usulan ini muncul setelah Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu terpilih sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.

Terpilihnya Anggito sebagai Ketua LPS disahkan dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama jajaran Dewan Komisioner LPS lainnya. Dengan demikian, Anggito resmi meninggalkan jabatannya di Kementerian Keuangan.

Hal ini menciptakan kekosongan posisi yang sebelumnya berperan penting dalam mengoordinasikan penerimaan negara.

Purbaya menilai, mengambil alih langsung urusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan langkah wajar dan strategis.

Ia beralasan, sektor penerimaan negara merupakan tulang punggung keuangan pemerintah, sehingga dengan keterlibatan langsung Menteri Keuangan, koordinasi bisa lebih cepat dan efektif.

Langkah ini juga dinilai penting karena bea cukai dan pajak selama ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari optimalisasi penerimaan, potensi kebocoran, hingga isu transparansi.

Dengan adanya supervisi langsung dari Menkeu, diharapkan koordinasi lintas unit semakin solid dan penyelesaian masalah bisa dipercepat.

Sejumlah pengamat ekonomi menilai usulan ini berpotensi positif, asalkan diimbangi dengan tata kelola yang baik. Namun, ada juga yang mengingatkan agar konsentrasi kekuasaan di tangan satu pejabat tidak menimbulkan potensi masalah baru dalam hal akuntabilitas.

Kini, usulan Purbaya tersebut tengah menjadi perbincangan publik sekaligus menunggu tindak lanjut pemerintah dan DPR terkait pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan pengelolaan penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: