Menkeu Tegas Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai Uang Negara, PT KAI Diminta Mandiri
--
RADARTVNEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dengan tegas penolakan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran utang atas proyek strategis ini harus ditanggung oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan konsorsium terkait secara mandiri, tanpa membebani keuangan negara.
Purbaya menjelaskan, beban utang proyek yang mencapai Rp 116 triliun ini merupakan tanggung jawab konsorsium BUMN dan mitra swasta yang membangun dan mengoperasikan Kereta Cepat, bukan kewajiban pemerintah pusat. "Pemerintah tidak akan menggunakan uang rakyat untuk membayar utang proyek komersial. Prinsipnya, APBN tidak boleh menjadi penyangga risiko bisnis," tegas Purbaya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang mulai beroperasi sejak Oktober 2023 ini dibiayai sebagian besar melalui pinjaman dari China Development Bank sebesar 75% dari total pembiayaan. Sisanya berasal dari dana ekuitas milik konsorsium yang dipimpin oleh PT KAI. Namun, pembengkakan biaya proyek membuat beban utang semakin besar hingga perlu perhatian khusus.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang saat ini menjadi holding yang menaungi PT KAI dan anak usahanya, tengah menyiapkan opsi-opsi untuk menyelesaikan utang tersebut. Dua opsi yang disiapkan adalah penambahan modal (equity injection) ke PT KAI atau pengambilalihan aset infrastruktur kereta cepat oleh pemerintah. Meski begitu, penyelesaian beban utang harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas.
Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, menyatakan opsi yang disiapkan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan operasi kereta cepat dan mengurangi risiko pembiayaan yang dapat membebani APBN. "Kami mencari solusi terbaik agar proyek ini terus memberikan manfaat, tapi juga menjaga kesehatan keuangan KAI," ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR pada Agustus 2025, manajemen PT KAI mengakui utang proyek kereta cepat menjadi beban yang cukup besar dan perlu ditangani secara serius. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini meminta manajemen KAI untuk mengungkap langkah-langkah restrukturisasi utang yang realistis agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja KAI secara keseluruhan.
Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk menalangi utang proyek infrastruktur seperti ini akan berisiko mengganggu stabilitas fiskal negara dan mengalihkan dana publik dari prioritas lain yang lebih mendesak.
Dengan sikap tegas tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proyek kereta cepat tetap mendapat dukungan melalui skema kerja sama bisnis antar BUMN dan swasta, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola keuangan negara yang prudent dan transparan.
BACA JUGA:Dorong Perekonomian, Menkeu Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke Enam Bank Nasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
