Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit
-Dok. Bea Cukai-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Bea dan Cukai terkait penyelidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), limbah cair hasil olahan minyak kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dugaan praktik korupsi ini disebut terjadi pada tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari data dan informasi yang berkaitan dengan proses ekspor POME. “Benar, ada langkah-langkah hukum yang dilakukan tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Anang belum merinci lokasi dan hasil penggeledahan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan. “Kami tidak bisa terlalu terbuka karena penyelidikan masih berjalan. Tujuannya untuk menemukan alat bukti yang kuat,” katanya.
Meski begitu, sejumlah sumber menyebut penyidik menggeledah beberapa titik penting. Salah satunya kediaman Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Bea Cukai, Sofian Manahara, pada Rabu (22/10). Dari lokasi itu, tim menyita satu unit ponsel dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga mendatangi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya. Dari tempat itu, disita ponsel, laptop, flashdisk, lima akun CEISA, serta delapan bundel dokumen hasil pengujian barang periode 2022–2023.
BACA JUGA:Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Hasil Kasus Korupsi CPO dari Kejagung ke Kas Negara
Penggeledahan serupa turut dilakukan di BLBC Medan, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, serta kediaman pejabat Bea Cukai lainnya, R. Fadjar Donny Tjahjadi. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik membawa berbagai dokumen pendukung penyelidikan.
Selain itu, tim juga mengambil sejumlah dokumen dari Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), termasuk Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017 dan 2022, serta data ekspor CPO dan POME periode 2021–2025. Dokumen-dokumen tersebut diduga menjadi bagian penting dalam pengungkapan alur ekspor limbah sawit yang tengah diperiksa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejagung. Ia menegaskan tidak akan melindungi siapa pun di lingkungan Bea dan Cukai yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Kalau salah ya salah saja. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Purbaya mengakui bahwa Kejagung dan Kementerian Keuangan memiliki kerja sama dalam hal penegakan hukum. Ia menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan di bawah jajarannya. “Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi atau tidak? Saya bilang, tidak! Kalau salah, ya, salah saja,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan.
POME diketahui merupakan cairan buangan dari proses produksi minyak kelapa sawit. Meski tergolong limbah, zat ini mengandung senyawa organik yang bisa diolah menjadi energi terbarukan dan pupuk organik. Namun, aktivitas ekspornya diduga dijadikan celah untuk praktik penyimpangan administrasi dan pungutan ilegal.
BACA JUGA:Jejak 'Saudagar Minyak' dan Luka Negara, Kejagung Beber Peran Riza Khalid
Kasus ini masih terus didalami penyidik Kejagung. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menguatkan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi ekspor limbah sawit tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
