Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Kasasi untuk Vadel Badjideh Usai Vonis 12 Tahun
Vadel Badjideh--Dok. Antara
RADARTVNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh telah menyerahkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA) setelah putusan banding memperberat hukuman terdakwa menjadi 12 tahun penjara.
Penetapan banding yang memperberat vonis ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari terdakwa yang sebelumnya divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Majelis hakim menyatakan bahwa putusan tingkat pertama harus diperkuat berdasarkan pertimbangan dampak perbuatan.
Dalam dokumen permohonan kasasi, tim kuasa hukum Vadel menyebut akan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 25 November 2025 sebagai tindak lanjut proses hukum. Perubahan ini menunjukkan bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum maksimal untuk meninjau kembali putusan tingkat banding.
Kasus yang melibatkan Vadel bermula dari laporan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Setelah persidangan, PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun.
Namun di tingkat banding, pertimbangan majelis hakim mencakup aspek psikologis korban dan potensi kerugian moral serta sosial yang ditimbulkan, sehingga hukuman dinaikkan menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
BACA JUGA:Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding
Kuasa hukum Vadel menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan argumen hukum dalam memori kasasi meliputi proses penyidikan, pembuktian, dan kesesuaian hukuman dengan prinsip keadilan restoratif. Mereka berharap MA membuka peluang untuk pembaruan putusan.
Sementara itu, publik dan lembaga pengawas kejahatan seksual terhadap anak memperhatikan dengan seksama jalannya proses kasasi ini karena menandai bagaimana sistem peradilan menangani kasus dengan isu perlindungan anak yang sensitif.
Perubahan hukuman dan langkah kasasi menunjukkan dinamika hukum yang lebih kompleks dalam kasus semacam ini.
Meski permohonan kasasi sudah dilakukan, Mahkamah Agung belum menetapkan jadwal sidang atau memberikan rincian lebih lanjut terkait prosesnya. Hingga saat ini, status kasasi masih berada dalam tahap administrasi awal dan pengumpulan memori kasasi oleh kuasa hukum.
Dengan pengajuan kasasi ini, babak baru dalam proses hukum Vadel Badjideh terbuka. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan apakah vonis akan dikonfirmasi, diperberat atau diringankan dan langkah ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan kesempatan banding dan kasasi hingga tingkat tertinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
