BANNER HEADER DISWAY HD

Kasasi Ditolak, MA Pastikan Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun dan Aset Bernilai Raksasa Dirampas Negara

Kasasi Ditolak, MA Pastikan Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun dan Aset Bernilai Raksasa Dirampas Negara

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COMMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dengan putusan tersebut, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi berkekuatan tetap. Keputusan itu tercantum dalam perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 di laman Info Perkara MA RI.

Putusan kasasi itu diketok pada Rabu (12/11) oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, didampingi dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Ketiganya secara bulat menyatakan, “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” sehingga seluruh putusan banding tetap berlaku tanpa perubahan apa pun.

Majelis kasasi menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membatalkan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding dianggap telah menilai fakta persidangan secara memadai, termasuk pemeriksaan unsur pemufakatan jahat serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Zarof selama menjabat.

Dalam putusan banding, majelis menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan. Selain itu, ia terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama bertahun-tahun. Kedua perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Majelis menyebut perbuatan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik karena “mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang”.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Namun majelis Pengadilan Tinggi menyatakan hukuman itu belum mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan, sehingga pidana diperberat menjadi 18 tahun penjara berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dihadirkan.

BACA JUGA:Prabowo Terima Gelar Tertinggi dari Raja Yordania 'The Bejeweled Grand Cordon of Al-Nahda'

Selain hukuman penjara, majelis banding memastikan terdakwa tetap dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. Tidak ada perubahan terhadap besaran denda, karena majelis menilai nilai tersebut masih relevan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Majelis juga memutuskan bahwa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof harus dirampas untuk negara. Keputusan itu didasarkan pada tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hasil penghasilan sah selama Zarof menjabat di MA.

Dalam dakwaan, Zarof disebut terlibat dalam pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Mereka diduga menyiapkan uang Rp5 miliar untuk diberikan kepada Hakim Agung Soesilo, yang memimpin majelis dalam perkara kasasi Ronald Tannur pada 2024. Suap itu bertujuan mempengaruhi putusan perkara.

Selain dugaan suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram dari berbagai pihak selama periode 2012 hingga 2022. Gratifikasi tersebut diterima sebagai imbalan atas bantuan dalam pengurusan sejumlah perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Majelis banding menolak pendapat hakim tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp8,8 miliar kepada Zarof. Menurut majelis, pertimbangan itu terlalu lemah karena hanya bersumber pada satu keterangan saksi tanpa menghitung penggunaan penghasilan terdakwa selama satu tahun berjalan.

Majelis menegaskan bahwa Zarof tidak berhasil membuktikan bahwa aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana. Karena tidak ada bukti yang mematahkan dugaan penyidik, seluruh barang bukti dinyatakan diperoleh melalui cara melawan hukum dan wajib diserahkan kepada negara.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Kemenkeu Akan Buka 579 Lowongan CPNS, Termasuk untuk Lulusan SMA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: