Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis seleb TikTok Vadel Badjideh dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (1/10/2025) setelah terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus persetubuhan anak dan aborsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan. Hakim menyatakan Vadel bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana aborsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Vadel terbukti menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban berinisial LM. Korban merupakan putri selebritas Nikita Mirzani yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selain itu, hakim juga menilai terdakwa melakukan aborsi sebagaimana dakwaan kedua alternatif yang diajukan jaksa.
Hakim Ketua menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersifat kumulatif sehingga dijatuhi pidana penjara sekaligus pidana denda. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Putusan juga menetapkan pengurangan masa penahanan dan penangkapan selama proses hukum terhadap total hukuman yang dijatuhkan. Barang bukti berupa satu unit handphone beserta nomor dimusnahkan oleh pengadilan. Sementara itu, satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada saksi korban. Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
BACA JUGA:Bungkam Nikita Mirzani? Reza Gladys Serahkan Rp 4 M, Ini Faktanya!
Majelis hakim menyatakan perbuatan Vadel bertentangan dengan norma agama serta kepatutan dalam masyarakat. Hakim menilai kesalahan terdakwa tidak berhenti pada perbuatan pertama, melainkan dilanjutkan dengan perbuatan lain, yakni aborsi. “Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain,” kata Hakim Ketua.
Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa memanfaatkan hubungan tidak harmonis antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani. Faktor ini disebut sebagai keadaan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Namun, hakim juga mencatat adanya keadaan yang meringankan, yaitu Vadel belum pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan itu disampaikan hakim secara terbuka dalam sidang.
Pihak Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa menilai hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar masih berat. Upaya hukum itu dipilih agar putusan dapat diuji kembali di pengadilan yang lebih tinggi. Pernyataan banding langsung disampaikan di hadapan hakim setelah sidang selesai.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dengan putrinya yang masih di bawah umur, serta melakukan tindakan aborsi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dari laporan itu, penyidikan berlanjut hingga ke meja hijau.
Jaksa mendakwa Vadel dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara. Meski demikian, hakim akhirnya menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Resmi Bercerai, Arhan Wakilkan Ikrar Talak ke Pengacara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
