BANNER HEADER DISWAY HD

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding

--Istimewa

RADARTVNEWS.COMPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman untuk kreator konten TikTok, Vadel Badjideh, menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini disampaikan usai majelis hakim menerima banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025. Namun, jaksa menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban sehingga mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi.

Dalam salinan putusan yang diterima pada Kamis, 6 November 2025, PT DKI Jakarta resmi menjatuhkan vonis baru berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis, 6 November 2025.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Sri Andini, S.H., M.H., menilai perbuatan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Anggap Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh Belum Seimbang dengan Nasib Anak

Hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi korban, serta menunjukkan adanya niat jahat yang jelas dalam melakukan tindak pidana tersebut. “Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Kasus ini bermula ketika Vadel Badjideh dinyatakan bersalah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, yang merupakan anak dari publik figur Nikita Mirzani.

Selain persetubuhan terhadap anak, Vadel juga terbukti melakukan tindakan aborsi dengan persetujuan korban. Hakim menyatakan kedua perbuatan tersebut melanggar hukum dan mencoreng nilai perlindungan terhadap anak.

“Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” demikian isi pertimbangan dalam amar putusan.

Putusan di tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vadel dan tim kuasa hukumnya sempat mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pembebasan. Namun, majelis hakim justru mengabulkan banding dari pihak jaksa dan memperberat hukuman terdakwa.

Dengan vonis baru ini, PT DKI Jakarta mempertegas sikap tegas pengadilan terhadap pelaku kekerasan seksual dan aborsi ilegal, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Keputusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan serupa akan ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: