BANNER HEADER DISWAY HD

Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Tanggap Darurat Bencana

Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Tanggap Darurat Bencana

Bupati Aceh Selatan berangkat umrah--Istimewa

RADARTVNEWS.COM - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat bahwa ia berangkat menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci pada Selasa, 2 Desember 2025, hanya beberapa hari setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor di daerahnya. Peristiwa ini memicu reaksi keras dan pertanyaan publik mengenai prioritas kepemimpinan di tengah krisis hidrometeorologi yang melanda Sumatera.

Sebelum keberangkatannya, Pemkab Aceh Selatan diketahui telah mengeluarkan Surat Nomor 360/1975/2025 pada 27 November 2025, yang secara resmi menyatakan ketidaksanggupan Pemkab dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan wilayahnya. Surat ini merupakan syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk penetapan status darurat bencana agar penanganan bisa diambil alih dan dilakukan lebih terstruktur oleh provinsi.

Dugaan keberangkatan Mirwan ke Arab Saudi ini mencuat dan menjadi viral setelah foto-fotonya bersama istri beredar luas melalui akun media sosial sebuah agen perjalanan umrah. Kepergian ini dinilai tidak etis karena bertepatan dengan masa kritis penanganan bencana, meskipun Pemkab Aceh Selatan telah mengklaim bahwa kondisi daerah sudah mulai membaik.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, membenarkan bahwa Bupati Mirwan MS dan istrinya melaksanakan ibadah umrah. Namun, pihak Pemkab membantah narasi yang menyebut Bupati meninggalkan rakyatnya di tengah bencana yang tidak tertangani.

Denny Herry Safputra menyampaikan klarifikasi bahwa keberangkatan Bupati dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi di wilayahnya, terutama di Bakongan Raya dan Trumon Raya, sudah lebih stabil dan debit air telah surut dari pemukiman warga. Ia menekankan bahwa narasi Bupati meninggalkan rakyat tidaklah tepat.

BACA JUGA:Warga Aceh Tengah Bangun Helipad Mandiri untuk Mempercepat Akses Bantuan

BACA JUGA:Penyakit Mulai Mewabah, Pengungsi Banjir Aceh Butuh Bantuan Tenaga Medis

Pihak Pemkab juga menjelaskan bahwa sebelum berangkat, Bupati Mirwan dan istri telah mengunjungi beberapa lokasi terdampak, termasuk wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya. Bupati diklaim turun langsung mengantarkan logistik kepada warga terdampak untuk memastikan masyarakat mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.

Bahkan, Bupati Mirwan MS sendiri sempat mengunggah konten di akun media sosial pribadinya, yang berisi peninjauan lokasi banjir dan pertemuan dengan warga. Dalam unggahan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa kondisi di Trumon sudah lebih baik dan tidak separah daerah lain.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa mereka sedang menelusuri kebenaran dugaan umrah tersebut dan menyatakan menyayangkan keputusan Bupati. Kemendagri menilai keputusan ini tidak tepat mengingat daerah dan warga membutuhkan penanganan bencana.

Selain itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan pada 24 November 2025 sempat ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. 

Penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan situasi krusial bencana alam yang sedang melanda Aceh. Muzakir Manaf juga sebelumnya telah menyentil keras kepala daerah di Aceh yang dianggap "cengeng" dan tidak sanggup menangani bencana, menyarankan mereka untuk mengundurkan diri.

Kondisi kontroversial ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, meskipun Pemkab telah berupaya meyakinkan publik bahwa penanganan bencana sudah berjalan baik sebelum Bupati berangkat umrah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait