BANNER HEADER DISWAY HD

Sandra Dewi Resmi Tarik Gugatan soal Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman

Sandra Dewi Resmi Tarik Gugatan soal Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM – Artis Sandra Dewi sekaligus istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya. Pencabutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025).

Dalam surat resmi yang dibacakan di persidangan, Sandra Dewi menyatakan pencabutan keberatan dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian mengabulkan permohonan tersebut setelah memeriksa keabsahan surat pencabutan yang ditandatangani Sandra bersama dua pihak lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya melalui surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan di ruang sidang.

Hakim menegaskan, majelis telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan yang diajukan oleh para pemohon. Dalam amar putusan, hakim menyebut bahwa pencabutan dilakukan atas dasar kesadaran penuh dan tanpa paksaan, serta seluruh pihak memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, tertanggal 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim Rios.

Pencabutan keberatan ini membuat putusan terhadap Harvey Moeis bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, suami Sandra Dewi itu dapat segera dieksekusi menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan vonis Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Akhirnya Mantan Bupati Pesawaran Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM

Sebelumnya, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dinilai tidak terkait dengan perkara korupsi Harvey Moeis. Objek keberatan tersebut mencakup 88 tas mewah berbagai merek dan rekening deposito atas nama Sandra Dewi senilai Rp33 miliar.

Sandra Dewi sempat beralasan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui kerja profesionalnya sebagai artis dan influencer, baik dari hasil endorsement, hadiah, maupun pembelian pribadi. Ia juga menyebut telah memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah.

Namun kini, melalui surat resmi yang diajukan ke majelis hakim, Sandra menyatakan tunduk dan menerima putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan keputusan ini, seluruh aset yang sebelumnya disita oleh negara tetap dirampas sebagaimana amar putusan pengadilan.

Dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis, negara diketahui mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun. Selain hukuman 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut pun diputuskan dirampas untuk negara.

Hakim Rios menutup sidang dengan menegaskan bahwa pencabutan keberatan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi terhadap Harvey Moeis. “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon,” pungkasnya.Sandra Dewi Resmi Tarik Gugatan soal Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman

Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya. Pencabutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA:Empat Pejabat Ramaikan Seleksi Sekda Lampura, Dua Nama 'Curi' Perhatian Publik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

3 minggu