Lahan 'Tidur' Selama 2 Tahun Bisa Disita Negara, Cek Prosedur dan Tenggat Waktunya
--
RADARTVNEWS.COM — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menangani lahan-lahan yang tidak produktif. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang dan melewati serangkaian prosedur hukum yang ketat.
“Guna menyelesaikan seluruh tahapan dari evaluasi hingga penetapan status tanah sebagai terlantar, dibutuhkan total waktu selama 587 hari,” ungkap Nusron, (31/7/2025).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, Nusron menyebutkan bahwa tanah yang telah diberi hak seperti HGB (Hak Guna Bangunan) atau HGU (Hak Guna Usaha), tetapi tidak digunakan dalam kurun waktu dua tahun, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Prosesnya diawali dengan evaluasi, diikuti pemberian pemberitahuan kepada pemilik lahan.
Setelah pemberitahuan, pemerintah memberikan waktu selama 180 hari kepada pemilik untuk memanfaatkan tanahnya.
Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) pertama dengan masa tanggap sembilan bulan. Selanjutnya, diberikan SP kedua selama 60 hari dan SP ketiga selama 45 hari.
“Semua tahapan ini kami laksanakan secara sistematis dan tidak serampangan,” ujar Nusron. Ia menekankan bahwa keputusan untuk menetapkan tanah sebagai terlantar melalui proses panjang dan tidak diambil secara gegabah.
Setelah status tanah dinyatakan terlantar, lanjut Nusron, lahan tersebut akan dialihkan ke Bank Tanah, lembaga yang akan mengelolanya sebagai cadangan nasional untuk mendukung berbagai kepentingan strategis seperti ketahanan pangan, energi, dan program hilirisasi industri.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan lahan secara optimal.
Ia menyatakan bahwa penertiban terhadap HGB dan HGU yang terbengkalai akan dilakukan paling lambat dua tahun setelah sertifikatnya terbit.
“Pemilik tanah seharusnya segera menggunakannya secara produktif. Kalau tidak, akan kami tindak sesuai ketentuan,” kata Hasan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurut Hasan, penertiban ini sangat penting untuk mencegah munculnya konflik agraria akibat tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai dalam jangka panjang. Pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Dalam regulasi itu dijelaskan, baik tanah yang sudah memiliki hak maupun belum, bisa ditertibkan jika tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara,” terang Hasan.
Ia juga memastikan bahwa pengambilalihan tidak dilakukan secara langsung tanpa peringatan. Pemerintah akan melayangkan peringatan sebanyak tiga kali. Jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, maka hak atas tanah akan dicabut, dan statusnya berubah menjadi tanah terlantar yang dikelola negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
