BANNER HEADER DISWAY HD

Klarifikasi Menteri Nusron Wahid Soal Pernyataan

Klarifikasi Menteri Nusron Wahid Soal Pernyataan

Nusron Wahid-Foto : Instagram @buschoo-

RADARTVNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut bahwa seluruh tanah adalah milik negara. Pernyataan tersebut sebelumnya viral dan menimbulkan kebingungan serta kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Nusron menegaskan bahwa pernyataannya yang menyatakan “semua tanah milik negara” tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak milik rakyat atas tanah. Ia menyampaikan bahwa negara berperan sebagai pengatur dan penguasaan atas sumber daya alam termasuk tanah, udara, dan kekayaan alam di dalamnya berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan bahwa negara tidak mengambil alih tanah milik rakyat yang sudah bersertifikat hak milik (SHM), hak pakai, sawah, pekarangan, maupun tanah waris. Pernyataan penguasaan negara lebih Merujuk pada lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dalam praktiknya dibiarkan telantar atau tidak produktif, yang luasnya mencapai jutaan hektare.

Nusron Wahid menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan publik karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman. Ia mengakui bahwa penggunaan kata-kata tersebut kurang tepat dan tidak selayaknya disampaikan oleh pejabat publik. Ia juga menyebut bahwa pernyataan tersebut awalnya merupakan candaan yang kemudian disalahartikan.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tanah rakyat memiliki status sertifikat aman dan tidak akan disita. Fokus kebijakan saat ini adalah mengoptimalkan penggunaan tanah terlantar dengan status HGU dan HGB agar dapat dimanfaatkan demi kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat secara luas.

BACA JUGA:Menteri Nusron Wahid Akan Pimpin Pencanangan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Ini Manfaatnya!

Pernyataan Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa negara memang menguasai sumber daya alam dan pengaturan tanah di Indonesia berdasarkan konstitusi, tetapi bukan berarti negara menghapuskan hak kepemilikan tanah rakyat yang telah bersertifikat. Kebijakan penertiban tanah telantar bertujuan untuk mendayagunakan lahan yang tidak produktif untuk kesejahteraan rakyat sesuai Amanat UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: