Nusron Wahid Pastikan Korban Bencana di Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah Tanpa Biaya
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kehilangan sertifikat tanah dapat mengurusnya kembali tanpa dikenakan biaya. Kebijakan ini diberikan untuk memastikan hak kepemilikan tanah warga tetap terlindungi meski terdampak bencana.
Nusron menegaskan, negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah pasca-bencana. Bagi warga yang terdampak dan ingin menata ulang dokumen tanah, tidak akan ada pungutan maupun biaya tambahan. Pernyataan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengurus sertifikat yang hilang atau rusak akibat bencana.
“Kami umumkan bagi masyarakat yang terkena korban banjir, kalau mau lurus dokumen tanah lagi, kami pastikan tidak dipungut biaya, tidak ada tambahan biaya baru,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/12).
Berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur dan berpotensi hilang akibat bencana. Kondisi ini berpotensi mengubah batas-batas lahan dan status kepemilikan tanah di daerah terdampak.
Nusron menegaskan bahwa pemerintah siap memastikan kepastian hukum dan keamanan tanah warga tetap terjaga. Kebijakan ini berlaku untuk semua korban bencana yang tanahnya terdampak, termasuk mereka yang sudah lama memiliki sertifikat.
BACA JUGA:Pemerintah Beri Bantuan Hidup Rp1,25 Juta/Bulan bagi Mahasiswa Korban Bencana Sumatera
Seluruh tanah yang telah disertifikasi tetap terlindungi karena data kepemilikan sudah tercatat dalam sistem peta kadastral digital. Hal ini memudahkan proses verifikasi jika ada pihak yang mencoba mengklaim tanah yang terdampak bencana.
Kementerian ATR/BPN akan menelusuri data digital sehingga asal kepemilikan lahan jelas dan sah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sengketa dan memastikan hak warga tetap terlindungi.
“Bagi sawah yang rusak akibat bencana, kami pastikan tetap aman. Jika sertifikat hilang dan ingin mengurus ulang, prosesnya mudah dan dipastikan tidak dipungut biaya lagi,” kata Nusron.
Selain itu, Nusron dan jajaran ATR/BPN siap mengawal dan melindungi lahan-lahan di tiga provinsi terdampak dari ancaman mafia tanah. Upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan BNPB untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi, terutama bagi mereka yang sudah lama melakukan sertifikasi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung pemulihan masyarakat pasca-bencana di Sumatera. Nusron menegaskan bahwa kehadiran negara bukan hanya di bidang penanganan bencana, tetapi juga dalam perlindungan hak atas tanah sebagai bagian dari kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Lewat Kampanye “Pohon untuk Sumatra”, Jerhemy Owen Ajak Publik Pulihkan Hutan
Kebijakan tanpa biaya ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan masyarakat dan menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah. Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses pengurusan sertifikat dan siap memberikan bantuan teknis bagi warga yang membutuhkan.
Dengan adanya langkah ini, korban bencana di Sumatera dapat lebih fokus membangun kembali kehidupan mereka tanpa khawatir kehilangan hak atas tanah. Pemerintah menegaskan perlindungan hak atas tanah menjadi prioritas dalam program pemulihan pasca-bencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
