BANNER HEADER DISWAY HD

Desakan Pencopotan Menteri ATR BPN Nusron Wahid Karena Gagal Atasi Konflik Agraria HGU PT SGC

Desakan Pencopotan Menteri ATR BPN  Nusron Wahid Karena Gagal Atasi Konflik Agraria HGU PT SGC

MENGUAT : Desakan pencabutan dan mempidanakan HGU PT SGC kian menguat.SG-Triga -

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM  - Untuk kali kesekian, massa aksi pelbagai perwakilan lembaga kemasyarakatan dari Provinsi Lampung di bawah panji Triga menggelar unjuk rasa di Jakarta.  

Triga merupakan gabungan elemen DPP Akar Lampung, DPP Pematank dan Aliansi Keramat, menggeruduk Kantor Kementerian ATR - BPN RI dan Kejaksaan Agung.

Kedatangan Triga lebih serius mendesak pertanggung jawaban Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid. Menteri dianggap tidak serius dan gagal dalam menangani persoalan konflik agraria di Provinsi Lampung.

Sempat terjadi ketegangan saat Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli menyerukan massa untuk merangsek masuk Kantor Kementerian ATR BPN RI, suasana tegang saat massa dan polisi saling berhadapa.

"Konflik agraria  berkepanjangan banyak ditimbulkan oleh kebijakan BPN yang  lebih peduli kepada kepentingan oligarki. Salah satunya persoalan perpanjangan HGU PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung ," tegas  Suadi Ramli.

BACA JUGA :Halangi Ukur Ulang HGU PT SGC, Elemen Desak Presiden Copot Menteri ATR/BPN

Suadi menjelaskan Perpanjangan HGU PT SGC tahun 2017 dan 2019 yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN RI dipastikan telah cacat hukum dan sarat dengan mal praktik hukum dan kebijakan.

”Saat itu pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dihasilkan oleh Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2015 dan 2019 menyatakan jelas jika lahan yang dikuasai SGC bukan milik mereka,” papar sang aktivis.

Sungguh ironis, tegas Suadi, tidak ada satu lembagapun memberikan kuasa kepada Kementerian ATR BPN RI untuk menerbitkan atau memberikan perpanjang HGU milik SGC tersebut. ”Tapi HGU tetap dilakukan perpanjangan oleh Sopyan Djalil selaku menteri ATR BPN RI kala itu," tekiknya.

Sekian lama berorasi dan upaya menerobos masuk kantor kementerian. Akhirnya Pejabat Kementerian ATR BPN RI menerima perwakilan Triga Lampung untuk menyerahkan tuntutan kepada Menteri ATR BPN RI.

”Kami mendesak Menteri ATR BPN segera membatalkan dan mencabut  seluruh HGU PT SGC Group,” sambungnya.

Kementerian ATR BPN didesak memberikan kepastian secara jelas kepada publik atas keputusan RDPU agar dilakukan segera pengukuran ulang lahan tersebut. 

”Jelas telah dianggap merugikan rakyat  atas banyaknya pencaplokan lahan milik rakyat,” ujarnya berapi-api.

Massa juga mendesak Nusron Wahid bertanggung jawab jika tetap melakukan pembiaran terhadap HGU SGC tersebut.  Menteri Nusron dianggap pula ikut serta melakukan pembiaran atas kebijakan salah yang telah dikeluarkan oleh Menteri ATR BPN sebelumnya. ”Di mana ada kerugian negara atas penguasaan lahan oleh pihak ketiga tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: