FH Unila Gelar Seminar Nasional Bahas Polemik Tanah Terlantar di Indonesia
FH Unila Gelar Semnas Polemik Tanah Terlantar di Indonesia-Foto : Ist-
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), melalui Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (HIMA HAN), menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Polemik Tanah Terlantar di Indonesia: Antara Hak Menguasai Negara dan Kepemilikan Tanah oleh Rakyat” pada Selasa, 30 September 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Fakultas Hukum Unila, dan dibuka secara resmi oleh Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S., selaku Dekan Fakultas Hukum.
Seminar yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:
• Prof. Dr. F.X. Sumarja, S.H., M.Hum
• Sumarsih, S.H., M.H.
• Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H.
Lebih dari seratus peserta hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta tamu undangan dari berbagai institusi.
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Ulayat: Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat di Sumba Timur
Pembahasan Tanah Terlantar: Urgensi dan Regulasi
Dalam sesi pemaparannya, Hasan Basri Natamenggala menjelaskan bahwa Tanah Terindikasi Terlantar merupakan tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh melalui DPAT (Daftar Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) namun tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sebagaimana mestinya.
“Tanah-tanah ini belum masuk tahap penertiban dan berpotensi menjadi objek sengketa jika tidak segera dikelola secara aktif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga batas tanah secara fisik, seperti memasang patok yang jelas, serta melakukan pengelolaan aktif atas tanah yang sudah diberi hak oleh Kantor Pertanahan. Hal ini penting untuk meminimalisasi konflik pertanahan di masa mendatang.
“Proses penetapan tanah terlantar cukup panjang, dimulai dari inventarisasi, evaluasi, pemberitahuan kepada pemilik, masa peringatan, hingga usulan penetapan. Semua tahapan itu kemudian diverifikasi baik secara fisik, yuridis, maupun administratif sebelum ditetapkan sebagai tanah terlantar,” jelasnya.
BACA JUGA:Hujan Es Landa Liwa, BMKG Sebut Akibat Awan Cumulonimbus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
