BANNER HEADER DISWAY HD

Heboh Surat MTsN 2 Brebes Larang Orang Tua Gugat Jika Anak Keracunan MBG, Surat Dicabut Kemenag

Heboh Surat MTsN 2 Brebes Larang Orang Tua Gugat Jika Anak Keracunan MBG, Surat Dicabut Kemenag

Ilustrasi--KOLASE

RADARTVNEWS.COM – Surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes yang meminta orang tua tidak menuntut bila anak mereka mengalami keracunan akibat mengonsumsi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) viral dan menuai kritik luas pada pekan ini. Surat tersebut memuat beberapa poin yang dianggap memberatkan orang tua serta berpotensi melepas tanggung jawab sekolah jika terjadi hal buruk.

Dalam dokumen resmi berkop Kementerian Agama Brebes itu, orang tua diharuskan menyetujui dan menanggung beberapa risiko seperti gangguan pencernaan, alergi, kontaminasi makanan ringan, hingga keracunan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali sekolah dan panitia MBG. Selain itu, lima poin lain juga mengatur tanggung jawab dan kewajiban orang tua jika menerima program MBG, termasuk ganti rugi jika alat makan rusak atau hilang.

Surat ini sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan seolah membebani orang tua terlalu berlebihan.

Menanggapi polemik ini, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan inisiatif internal MTsN 2 Brebes dan bukan arahan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun Kemenag. Pihak BGN akan tetap bertanggung jawab jika terjadi insiden terkait program MBG.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Pastikan Siswa Korban Keracunan MBG Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah mengumumkan surat edaran tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, mengungkapkan bahwa perintah pencabutan surat dilakukan sejak Jumat, 12 September 2025.

Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Yuniarti, mengonfirmasi bahwa madrasah telah menarik kembali dokumen kontroversial tersebut dan mengupayakan komunikasi lebih baik dengan wali murid agar program MBG berjalan sesuai aturan dan transparan. Kementerian Agama juga mengimbau agar semua pihak berhati-hati dalam membuat aturan terkait program pemerintah, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan rasa aman siswa.

BACA JUGA:Ratusan Siswa di Sukabumi Bandar Lampung Keracunan MBG, Terungkap Ada Bakteri Berbahaya di Air Bersih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: