Terbang Lebih Hemat! Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN Tiket Pesawat Saat Libur Nataru
Ilustrasi--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang berencana bepergian dengan pesawat. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung sebagian pajak sebesar 6 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen dari total 11 persen tarif normal.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari penggantian,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (4) PMK tersebut.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat dan memperkuat sektor pariwisata domestik selama masa liburan akhir tahun, sekaligus membantu maskapai meningkatkan okupansi penerbangan yang cenderung melonjak di periode tersebut.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pertimbangkan Turunkan PPN, Ini Alasannya
Diskon pajak ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Pemerintah ingin memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, terutama menjelang libur panjang yang biasanya mengalami lonjakan permintaan,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA:Ekspansi Besar-Besaran, Maskapai Scoot Tambah 4 Rute Baru ke Indonesia
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan pergerakan penumpang di bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Sultan Hasanuddin, yang biasanya menjadi pusat arus mudik dan wisata Nataru.
Selain membantu masyarakat, Purbaya juga menilai insentif fiskal ini menjadi strategi untuk menjaga inflasi transportasi tetap terkendali di penghujung tahun, tanpa mengurangi pendapatan maskapai secara signifikan.
Ia menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi setelah periode Nataru berakhir, untuk menilai efektivitasnya terhadap harga tiket, inflasi, serta aktivitas ekonomi di sektor pariwisata dan penerbangan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
