Purbaya: Revisi Aturan Pinjaman Untuk Kopdes Merah Putih Segera Rampung
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 terkait mekanisme penyaluran kredit untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan segera selesai. Proses revisi tersebut, menurut Purbaya, hanya membutuhkan “coretan 1–2 baris” dan diperkirakan tuntas dalam waktu dekat.
Aturan lama sedang disesuaikan menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang menetapkan percepatan pembangunan gerai fisik, pergudangan, dan fasilitas Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah. Purbaya menyebut bahwa revisi ini penting agar aliran dana dan jaminan kredit untuk koperasi desa bisa berjalan secara efektif.
Dalam skema baru, pemerintah memberikan jaminan penuh atas cicilan kredit selama enam tahun kepada bank Himbara yang menyalurkan pinjaman ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), pengelola pembangunan Kopdes Merah Putih. Purbaya menyatakan jaminan tersebut mengurangi risiko bagi perbankan, karena utang akan ditanggung oleh APBN senilai Rp40 triliun per tahun.
Purbaya juga menyampaikan bahwa sumber pendanaan untuk program ini berasal dari alokasi Dana Desa. Total dana desa yang disiapkan untuk mendukung Kopdes Merah Putih mencapai sekitar Rp40 triliun, sebagai bagian dari skema bertahap guna membangun target 80.000 koperasi tahun demi tahun. Dengan estimasi membangun setiap koperasi memerlukan anggaran hingga Rp3 miliar, target total pendanaan proyek ini mencapai Rp240 triliun.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Berharap Terlibat dalam Negosiasi Utang Whoosh ke China
Lebih lanjut, skema penyaluran dana dirancang dengan melibatkan perbankan HNB (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Setelah menerima dana desa, bank akan menyalurkan kredit kepada Agrinas sebagai entitas pelaksana pembangunan fisik koperasi desa. Menurut Purbaya, limit pinjaman per koperasi ditetapkan maksimal Rp3 miliar, dengan tenor hingga enam tahun.
BACA JUGA:Purbaya Instruksikan Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD 2025
Revisi PMK ini dipandang sebagai langkah penting untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan koperasi desa sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan. Ada harapan bahwa dengan aturan yang diperbarui, proses pencairan pinjaman akan lebih lancar dan memperkuat kepercayaan perbankan terhadap proyek nasional tersebut.
Sebelumnya, skema pembiayaan Kopdes Merah Putih telah dikritik karena mengandung risiko birokrasi dan mekanisme yang kompleks. Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pertemuan dengan Purbaya berhasil membuka jalan untuk menyelesaikan beberapa hambatan utama terkait regulasi dan aliran dana.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya siap menjamin pinjaman tersebut, tetapi juga menyediakan dana cadangan melalui suntikan likuiditas ke bank Himbara. Dia menyatakan bahwa dana sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank negara bisa diarahkan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Tingkat bunga pinjaman untuk koperasi pun dikatakan akan lebih rendah, sekitar 2 persen, sebagai insentif.
Dengan revisi PMK segera rampung, Purbaya optimistis program Kopdes Merah Putih akan berjalan sesuai target. Semua persiapan pendanaan dan regulasi diarahkan agar pembangunan fisik gerai koperasi desa dan kelurahan bisa mulai secara masif, mendekatkan koperasi pada masyarakat pedesaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
