Peserta BPJS – PBI bisa Usulkan Kembali Menjadi Penerima Bantuan
Ilustrasi-Pinterest: Parboaboa-
RADARTVNEWS.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan peserta BPJS Pemerima Bantuan Iuran (PBI) yang terlanjur pindah ke kepesertaan ke BPJS mandiri masih bisa diusulkan kembali menjadi penerima bantuan. Namun, prosesnya harus melalui verifikasi ulang selama tiga bulan.
“Kalau memang memenuhi syarat, ya akan direaktivasi. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tetap enggak dapat,” ucap Saifullah pada Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap data penerimaan bantuan. Masa itu, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan ruang koreksi atas perubahan data kepesertaan.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Penahan Kantuk: Rahasia 1.000 Senayawa Di Balik Hitamnya Kopi
Selanjutnya ia mengatakan bahwa peserPenerima BPJS-PBI yang sudah beralih ke kepesertaan Mandiri bisa ajukan kembali sebagai penerima bantuanta yang ingin Kembali menjadi PBI dapat mengajukan usulan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial setempat. Ia menegaskan pengusulan tidak harus langsung ke kementrian. “Silahkan, bisa lewat dinas sosial. Kalau terlalu jauh, bisa lewat desa atau RT/RW” ucapnya.
Selain jalur pemerintah daerah, ia juga menyebut masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui layanan command center Kementrian Sosial di nomer 171 atau melalui WA Center Kementrian.
Ia juga menjelaskan bahwa data penerima PBI berasal dari usulan bupati atau wali kota. Pemerintah pusat kemudian menyesuaikan alokasi bantuan berdasarkan kuota yang tersedia.
Sebelumnya, sejumlah pasien penyakit kronis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, mengeluhkan kepesertaan BPJS PBI mereka yang mendadak nonaktif.
BACA JUGA:Ngeri! Kalau Kamu Mengonsumsi Mi Instan Setiap Hari, Ini Penyakit yang Akan Menyambutmu
Namun saat ini sudah ada pernyataan dari kementrial sosial bahwa mereka bisa ajukan BPJS-nya kembali sebagai penerima bantuan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
