Pakaian Bekas Impor Sitaan Akan Didaur Ulang untuk UMKM
-TikTok/purbayayudhis-
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah penanganan pakaian bekas impor sitaan. Sebelumnya, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan dibakar, kini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar pakaian tersebut didaur ulang.
Sebagian hasil daur ulang akan dijual dengan harga terjangkau kepada pelaku UMKM. Langkah ini diambil agar proses penanganan lebih efisien sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi usaha kecil dan menengah.
Biaya pemusnahan menjadi salah satu pertimbangan utama. Purbaya menyebut satu kontainer pakaian bekas membutuhkan biaya sekitar Rp12 juta untuk dimusnahkan, angka yang dianggap cukup tinggi bagi negara.
Sejak 2024 hingga 2025, Bea Cukai menyita 17.200 bal pakaian bekas atau setara 1.720 ton, sekitar 8,6 juta lembar. Penindakan dilakukan di jalur laut, perbatasan darat, dan wilayah pesisir, menunjukkan skala masalah yang cukup besar.
Volume penyitaan yang tinggi menimbulkan beban operasional dan penyimpanan. Pemerintah kemudian mencari solusi alternatif yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Berharap Terlibat dalam Negosiasi Utang Whoosh ke China
“Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya kadang enggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp12 juta. Itu rugi besar bagi negara,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Merespons hal itu, pemerintah menyiapkan skema daur ulang untuk mengubah balpres menjadi serat atau benang yang dapat digunakan kembali. Diskusi dilakukan bersama Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
AGTI menyatakan kesiapan untuk memproses balpres menjadi bahan baku layak pakai. Sebagian hasil daur ulang akan digunakan industri besar, sementara sebagian lainnya akan disalurkan ke UMKM dengan harga lebih terjangkau.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset sitaan dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, negara bisa mengurangi kerugian akibat biaya pemusnahan sekaligus mendukung industri tekstil nasional.
“Ini juga atas arahan Bapak Presiden, mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Setelah kami diskusikan, kami putuskan, ‘Pak, boleh gak kita cacah ulang?’ Beliau bilang, ‘Boleh!’” ujar Purbaya.
BACA JUGA:Purbaya Instruksikan Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD 2025
Bea Cukai diinstruksikan segera membersihkan gudang penyimpanan pakaian sitaan agar proses pencacahan dan distribusi bahan baku bisa dimulai dalam beberapa pekan. Langkah ini dipandang penting agar manfaat ekonomi dapat dirasakan dengan cepat.
Skema baru ini diharapkan memberi manfaat ganda. Negara mengurangi kerugian biaya pemusnahan, sementara UMKM memperoleh bahan baku murah untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi produksi, sekaligus mendukung prinsip circular economy di sektor tekstil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
