BANNER HEADER DISWAY HD

Bukan Illegal Logging: Polisi Sebut Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Berasal dari Kapal Rusak

Bukan Illegal Logging: Polisi Sebut Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Berasal dari Kapal Rusak

Kayu gelondongan di Pesisir Barat--Istimewa

RADARTVNEWS.COMPolda Lampung bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan titik terang mengenai asal-usul puluhan batang kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada awal Desember 2025. Hasil penyelidikan memastikan bahwa kayu-kayu tersebut bukan berasal dari aktivitas penebangan liar (illegal logging), melainkan jatuh dari kapal tongkang yang mengalami kerusakan di tengah laut.

Perkembangan kasus ini disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf bersama dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (10/12).

Kapolda Helfi menjelaskan, peristiwa temuan kayu log tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 05.00 WIB, saat Polres Pesisir Barat menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai banyaknya batang kayu log yang terdampar di tepi Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi, kayu-kayu gelondongan tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang bernama Ronmas 69. Tongkang ini diketahui mengangkut total 986 batang kayu log, atau setara dengan 4.800 meter kubik. Kayu-kayu itu merupakan milik PT Minas Pagai Lumber dan berasal dari wilayah Kepulauan Mentawai.

Kapal tongkang Ronmas 69 tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang, untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Gerak Cepat Atasi Dugaan Illegal Logging di Pesbar, Pemerintah Siagakan Penanganan Menyeluruh

BACA JUGA:Tongkang Bermuatan 4.800 Kubik Kayu Asal Sumbar Terdampar di Pesisir Barat, Kayu Rusak Perahu Nelayan

Helfi merinci bahwa masalah terjadi pada 5 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Mesin kapal penarik tongkang mati karena baling-balingnya terlilit tali-tali sampah. Kapal tersebut akhirnya tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan tongkang dari arus kuat yang mendorongnya ke bibir pantai.

Namun, tali jangkar dilaporkan putus pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tongkang menjadi semakin miring akibat terpaan arus kencang, yang menyebabkan sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pesisir Lampung.

Polda Lampung bersama Kemenhut dan stakeholder terkait telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari PBPH (Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Kayu-Hutan Alam) PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.

PT Minas Pagai Lumber sendiri tercatat memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang sah, yang berlaku surut sejak 2011. Pemeriksaan terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, juga mengonfirmasi bahwa mereka memiliki identitas dan sertifikat pelayaran yang lengkap sesuai aturan.

Kepolisian dan Kemenhut menegaskan bahwa temuan kayu ini adalah murni insiden kecelakaan laut dan bukan merupakan bagian dari kasus illegal logging atau kayu sisa bencana banjir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait