Penertiban Tambang Ilegal, Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang PETI di TNGHS
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan menutup 55 lubang tambang. Langkah ini sebagai upaya pencegahan kerusakan hutan yang berpotensi memicu bencana alam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI merupakan kejahatan kehutanan yang mengancam ekosistem serta memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menilai penertiban diperlukan untuk menjaga kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna mencegah bencana akibat rusaknya hutan. “Jangan sampai kasus bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dialami di wilayah ini,” ujar Dwi saat penutupan lubang PETI di Blok Cirotan, Rabu (3/12).
Penertiban berlangsung pada area Resor Panggarangan yang mencakup Blok Cirotan, Cisopi, dan Cimari. Pemerintah menilai keberadaan tambang ilegal berpotensi merusak hutan hingga memunculkan bencana. Dwi menyebut kerusakan kawasan konservasi menjadi faktor pemicu kejadian bencana di sejumlah wilayah Sumatera.
Ia menambahkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengeksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab sehingga mengganggu keseimbangan ekologi dan tatanan sosial. “Kita pastikan akan melakukan tindakan terhadap kejahatan kehutanan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” kata Dwi.
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Ajak Petani Lampung Selatan Jaga Hutan Lindung untuk Cegah Risiko Bencana
Kawasan TNGHS sendiri terbentang di tiga kabupaten, yaitu Sukabumi, Bogor, dan Lebak. Ketua Dansatgas PKH Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, menjelaskan luas kawasan mencapai 105,72 hektare dan telah mengalami perambahan sejak tahun 1990-an. Ia menilai kerusakan dari satu titik tambang dapat meluas cepat dengan kedalaman lubang mencapai puluhan meter.
Merujuk data terbaru, terdapat hampir 1.400 titik PETI tersebar di kawasan tersebut. Satgas PKH bersama Kemenhut telah menertibkan sekitar 400 lubang dan operasi masih terus dilanjutkan. Upaya ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Satgas memastikan kegiatan penertiban dilakukan berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. Dody menegaskan pihaknya akan terus memperluas operasi hingga seluruh titik PETI dapat diamankan. “Kita terus akan melakukan operasi dan penertiban PETI yang merusak kawasan hutan itu dapat dihentikan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada penambangan ilegal. Masyarakat di sekitar TNGHS bakal diberikan pelatihan keterampilan dan alternatif pekerjaan agar tidak kembali ke aktivitas PETI.
Dody menyebut koordinasi telah dilakukan bersama pemerintah daerah untuk program pemberdayaan. “Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberdayakan masyarakat di sekitar TNGHS agar memiliki pekerjaan yang layak, sehingga tidak kembali menjadi PETI,” katanya.
BACA JUGA:Bencana di Sumatra Disebut “Manmade”, Prabowo Gerakkan Satgas Hutan dan Sawit
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kawasan TNGHS dapat kembali pulih dan terjaga kelestariannya. Dwi menyampaikan bahwa pelestarian hutan perlu dilakukan secara bersama agar tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak luas terhadap lingkungan.
Kemenhut dan Satgas PKH menegaskan komitmen melindungi kawasan konservasi dari praktik ilegal. Kolaborasi penegakan hukum, rehabilitasi wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat disebut menjadi kunci keberlanjutan pengelolaan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
