Dirut Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup
Bos Terra Drone, Michael Wishnu--Istimewa
RADARTVNEWS.COM – Tragedi kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025), kini menyeret Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka. Michael Wishnu ditangkap polisi pada Rabu (10/12/2025) malam dan kini terancam hukuman penjara seumur hidup karena kelalaian yang menyebabkan 22 korban tewas.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12/2025). Michael disangkakan dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sangat serius.
"Ya (disangkakan tiga pasal)," ujar Roby saat dikonfirmasi.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Michael Wishnu Wardana disangkakan melanggar tiga pasal utama KUHP:
1. Pasal 187 KUHP: Terkait perbuatan yang disengaja mengakibatkan kebakaran.
2. Pasal 188 KUHP: Mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
3. Pasal 359 KUHP: Tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
BACA JUGA:22 Karyawan Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemerintah Soroti Standar Keamanan
BACA JUGA:Tiga Alumni Unila Jadi Korban Kebakaran Kantor Terra Drone Kemayoran yang Tewaskan 20 Orang
Ancaman hukuman terberat terkait kebakaran yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 187 KUHP ayat ketiga. Pasal tersebut menyatakan:
"...dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
Dengan total 22 korban tewas yang telah teridentifikasi dalam insiden kebakaran tersebut, Michael Wishnu Wardana menghadapi risiko hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup.
Saat ini, Michael Wishnu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
