Tak Perlu Antre, Korlantas Resmi Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM dan STNK
Ilustrasi --(ANTARA.NEWS)
RADARTVNEWS.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperluas layanan digital bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Melalui dua aplikasi resmi, yakni SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), masyarakat kini dapat melakukan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pembayaran pajak dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital pelayanan publik di sektor lalu lintas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini kerap harus mengantre panjang di kantor Satpas dan Samsat. Dengan layanan digital tersebut, pemohon cukup menggunakan telepon seluler untuk mengunggah dokumen, melakukan verifikasi, serta menyelesaikan pembayaran secara nontunai.
BACA JUGA:Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Rotator Usai Ramai Dikritik Publik
Aplikasi SINAR memungkinkan pengguna melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mengikuti langkah pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang sudah terintegrasi secara online. Setelah tahap administrasi selesai, SIM akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman resmi. Sementara itu, SIGNAL mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK, termasuk kendaraan yang terdaftar di provinsi berbeda.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memberikan efisiensi waktu, kemudahan akses, dan transparansi, sehingga pelayanan publik dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan digitalisasi ini juga sejalan dengan konsep Presisi yang menjadi arah kebijakan Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui platform distribusi aplikasi terpercaya, yaitu Play Store dan App Store, guna menghindari tindakan penipuan yang mengatasnamakan instansi kepolisian. Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari kantor layanan kini dapat terbantu dalam mengelola dokumen kendaraan tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
