BANNER HEADER DISWAY HD

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Rotator Usai Ramai Dikritik Publik

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Rotator Usai Ramai Dikritik Publik

Ilustrasi--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). Langkah ini diambil setelah maraknya kritik masyarakat yang menilai suara bising sirine dan cahaya strobo kerap mengganggu pengguna jalan. 

Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk evaluasi menyeluruh atas operasional pengawalan di lapangan. “Kita hentikan sementara dulu penggunaan sirene dan rotator sambil melakukan evaluasi. Kami mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Agus.  

Sebelumnya, keluhan masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo sempat ramai di media sosial. Banyak pengendara mengaku terganggu ketika lampu berputar dan suara bising digunakan secara berlebihan, bahkan di jalan yang padat. Kritik tersebut akhirnya mendorong Korlantas untuk melakukan penyesuaian kebijakan. Pembekuan ini berlaku khusus pada mobil patwal hingga hasil evaluasi selesai. 

BACA JUGA:Menuju Kursi Panas Tribrata 1, Siapa Calon Kuat Pengganti Kapolri Listyo Sigit?

Menurut Agus, pihaknya berkomitmen agar pelayanan lalu lintas tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan. “Prinsipnya kami ingin menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan pengawalan berjalan sesuai aturan. Evaluasi akan kami lakukan menyeluruh,” jelasnya. 

Keputusan ini juga disambut positif sebagian besar masyarakat. Pasalnya, selama ini sirine dan strobo kerap diasosiasikan dengan pengawalan pejabat yang melintas di jalan raya. Tidak sedikit warganet menilai penggunaan fasilitas tersebut berlebihan dan menimbulkan kesan diskriminatif terhadap pengguna jalan lainnya. Penghentian sementara penggunaan sirine ini merupakan respons atas maraknya protes publik yang viral di dunia maya. 

Di sisi lain, evaluasi internal juga akan melibatkan penyesuaian aturan soal tata cara pengawalan. “Kami tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu, tetapi juga tidak boleh sampai ada persepsi negatif dari publik,” tutur Agus. 

Dengan adanya penghentian sementara ini, Korlantas berharap masyarakat bisa lebih nyaman berkendara tanpa gangguan sirine dan lampu rotator yang dinilai berlebihan. Namun, evaluasi masih berlangsung dan keputusan permanen akan ditetapkan setelah hasil kajian menyeluruh keluar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: