BANNER HEADER DISWAY HD

Pemerintah Salurkan BSU untuk 17,3 Juta Pekerja dan 565 Ribu Guru Honorer Mulai Juni 2025, Cek Syaratnya!

Pemerintah Salurkan BSU untuk 17,3 Juta Pekerja dan 565 Ribu Guru Honorer Mulai Juni 2025, Cek Syaratnya!

--

RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pertengahan tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung jutaan pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer di berbagai daerah agar tetap mampu mempertahankan daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, 2 Juni 2025.

Target Penerima dan Besaran Bantuan

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 17,3 juta pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota akan mendapatkan BSU. Bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap pekerja akan menerima total Rp600.000.

Sri Mulyani menyatakan bahwa BSU akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Ia juga menuturkan bahwa proses penyaluran bantuan direncanakan berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025.

Guru Honorer Juga Mendapatkan Bantuan

Tak hanya pekerja sektor formal, pemerintah juga memperluas jangkauan BSU kepada para guru honorer. Tercatat ada 565.000 guru honorer yang akan menerima bantuan serupa, terdiri atas 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama. 

Setiap guru honorer akan menerima Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya juga Rp600.000 per orang.

“Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600.000,” jelas Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Mekanisme Penyaluran dan Syarat Penerima

Penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta data guru honorer yang telah diverifikasi oleh Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. Pemerintah memastikan bahwa proses distribusi bantuan ini akan berjalan secara transparan dan akuntabel. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan saluran pengaduan bagi pekerja atau guru honorer yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

Bagian dari Paket Insentif Ekonomi

Program BSU ini merupakan salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang dicanangkan pemerintah pada pertengahan 2025. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif lain seperti diskon tarif tol, potongan harga tiket pesawat, subsidi kendaraan listrik, dan bantuan subsidi listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: