Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Napi Rutan Salemba Dituntut Seumur Hidup di Bandar Lampung
Apriyanto dan Machdy Irawan Dua Napi Rutan Salemba Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tanjung Karang-Foto : Leo Dampiari-radartv.disway.id
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Jerat hukum kembali mengancam dua narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Apriyanto dan Machdy Irawan, yang seharusnya menjalani hukuman di balik jeruji besi, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Keduanya didakwa sebagai otak pengendali peredaran sabu skala besar dan dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco.
Kasus ini sontak menyoroti lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan, di mana jaringan narkoba masih bisa beroperasi dari dalam sel. Apriyanto dan Machdy Irawan, yang sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara, diduga kuat tetap aktif mengendalikan bisnis haram ini dalam skala yang masif.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 6 Februari 2024. Menurut dakwaan JPU, terdakwa Machdy Irawan menghubungi Apriyanto, sesama napi di Rutan Salemba, meminta Apriyanto mencarikan orang untuk mengambil narkotika jenis sabu. Iming-iming upah Rp10 juta per kilogram disodorkan.
BACA JUGA:Puluhan Warga Bekasi Tertipu Sindikat Jual Beli Kontrakan Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Machdy kemudian memerintahkan orang suruhannya untuk mengantarkan 3 kilogram sabu ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Apriyanto lantas menugaskan dua kurir, Akbar dan Aprizal, untuk menjemput barang haram tersebut dari Pekanbaru. Namun, perjalanan mereka menuju Jakarta terhenti.
Aksi keduanya tercium petugas Ditresnarkoba Polda Lampung. Saat melintas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mobil Avanza Veloz yang dikendarai kedua kurir dihentikan. Hasil pemeriksaan mengungkap temuan mencengangkan: 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang sabu, dengan total berat bruto mencapai 52,439 kilogram. Sebuah tangkapan yang menunjukkan skala operasional jaringan ini.
Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak pasrah ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat dan negara. Ironisnya, kejahatan ini dilakukan saat keduanya masih dalam pengawasan negara di dalam lapas.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kasus ini kembali menggarisbawahi tantangan besar dalam upaya memberantas peredaran narkoba, terutama ketika jaringan tersebut dikendalikan dari dalam lapas. Tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat, sekaligus menjadi sinyal keras bagi siapapun yang berani mengusik keamanan negara dari balik jeruji.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
