Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditempatkan di Lapas Super Maksimum Karanganyar
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Pulau Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan dilakukan setelah dirinya kembali terjerat kasus peredaran narkoba yang dijalankan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat proses pemindahan, Ammar terlihat diborgol, matanya ditutup, dan digiring bersama sejumlah narapidana lainnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan pemindahan Ammar Zoni dilakukan bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya asal Jakarta. Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak siapa pun yang terlibat peredaran narkoba.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika dalam keterangan di Jakarta. Ia menambahkan, seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, dengan pengawalan ketat dari petugas Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.
Rika menjelaskan, sebagaimana narapidana high risk lainnya yang telah dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan super maksimum. “Langkah ini diharapkan mampu mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujarnya. Ia juga menuturkan bahwa sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sudah lebih dari 1.500 napi berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurut Rika, pemindahan ke Nusakambangan bukan semata untuk kepentingan keamanan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan terukur bagi narapidana berisiko tinggi. “Tujuannya agar mereka dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi warga negara yang baik,” kata Rika. Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi lapas dan rutan dari potensi peredaran narkoba maupun gangguan keamanan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen menjaga lapas dan rutan agar terbebas dari peredaran gelap narkotika. “Zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus waspada dan bertindak tegas,” ujarnya. Heri menegaskan langkah pemindahan Ammar Zoni menjadi bentuk nyata dari komitmen tersebut.
Ammar Zoni diketahui merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali tersandung kasus baru karena diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba. Aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Dalam aksinya, Ammar tidak sendiri, melainkan bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi saat menjalankan bisnis narkoba di dalam rutan. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Setelah kasus ini terungkap, Ditjenpas memutuskan memindahkan mereka ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar, Riko Purnama Candra, membenarkan bahwa Ammar Zoni telah menempati sel di Lapas Karanganyar sejak Kamis pagi. “Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel),” ujar Riko. Ia menjelaskan bahwa lapas tersebut menerapkan sistem pengamanan super maksimum, di mana setiap napi high risk menempati sel sendiri untuk mencegah komunikasi antarnarapidana yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Rika Aprianti menambahkan, sebelum narapidana menempati selnya, mereka menjalani sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemenuhan kebutuhan dasar sesuai SOP. “Semua narapidana diberikan hak-haknya seperti makanan dan fasilitas dasar lainnya,” jelasnya. Ia juga menyebut kegiatan pembinaan tetap berjalan meski mereka berada di sel masing-masing, termasuk aktivitas keagamaan dan pengembangan kepribadian.
“Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari, narapidana diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, seperti berolahraga ringan atau berangin-angin,” kata Rika. Ia menambahkan, pembinaan dilakukan secara berkala dengan pendamping dan konsultan yang memantau kondisi serta perilaku napi. Setiap enam bulan, dilakukan asesmen perilaku untuk menilai perkembangan mereka. Jika menunjukkan perubahan positif, level pengamanan bisa diturunkan.
“Namun jika belum ada perubahan, mereka tetap berada di sel super maksimum,” ujar Rika. Ia menegaskan bahwa sistem ini dirancang agar keamanan dan pembinaan berjalan seimbang. “Kami berharap melalui pendekatan ini, para narapidana, termasuk Ammar Zoni, bisa berubah menjadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
