BNNP Lampung Ciduk 5 Petinggi dan Anggota BPD Hipmi Terkait Narkoba
--istimewa
RADARTVNEWS.COM – Bandar Lampung, Lima petinggi dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kelima petinggi dan anggota BPD Hipmi Lampung masing-masing inisial MR(35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35) Mereka ditangkap disaat berpesta Narkotika di ruangan karaoke di area hotel Lampung.
BACA JUGA:Mesin yang Melaju, Kuasa yang Membisu: Potret Luka Demokrasi Indonesia
“Iya benar, info dari Masyarakat bahwa ada pesta narkoba, banyak barangnya” ujar Kasi Intelejen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo harry Wibowo dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).
1. Dari 11 Orang diamankan, 10 dinyatakan Positif Narkotika
Disinggung ihwal status para pihak diamankan, Aryo menyampaikan, hasil tes urine dilakukan terhadap 11 orang diamankan di Lokasi kejadin, urine 10 orang di antaranya positif mengandung narkotika. “Jadi, mereka ini kategorinya pemakai, kita sudah gelar perkara juga”, tegas Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung tersebut.
2. Ditemukan 7 Butir Pil Ekstasi, diamankan Bersama 5 Pemandu Lagu Wanita
Dalam kegiatan penangkapan ini, Aryo mengungkapkan, Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Lampung berhasil mengamankan tujuh butir pil ekstasi dari salah satu anggota Hipmi Lampung tersebut.
3. Bakal Jalani Asesmen
Pascakegiatan penangkapan tersebut, Aryo menambahkan, sebanyak 10 pelaku diduga penyalahguna narkotikamasih akan menjalani masa penahanan dan pemeriksaan intensif. “Penahanan sampai hari Minggi, Senin baru kemungkinan akan dilakukan assessment lebih lanjut”, imbuhnya.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Hadapi Aksi Anarkis
Pihak BNNP Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting, bahwa siapa pun tanpa memandang status atau jabatan tetap bisa diproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
