BANNER HEADER DISWAY HD

Puluhan Warga Bekasi Tertipu Sindikat Jual Beli Kontrakan Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Puluhan Warga Bekasi Tertipu Sindikat Jual Beli Kontrakan Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

--

BEKASI, RADARTVNEWS.COM – Puluhan warga dari berbagai wilayah Jabodetabek menjadi korban penipuan berkedok jual-beli rumah kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat

Modus sindikat ini mengakibatkan kerugian besar, dengan nilai yang ditaksir mencapai antara Rp4,8 hingga Rp6,3 miliar. 

Hingga saat ini, sebanyak 52 hingga 63 orang telah melaporkan diri sebagai korban dalam kasus penjualan enam unit kontrakan berstatus girik yang ternyata dijual berkali-kali kepada banyak pembeli.

Salah satu korban, Henry Idris, mengisahkan bahwa dirinya tergiur membeli dua unit rumah kontrakan seharga sekitar Rp100 juta per unit melalui akun Facebook bernama Yurike. Setelah melakukan pembayaran, ia hanya menerima kuitansi dan surat kepemilikan yang ternyata tidak sah. 

Kecurigaan muncul saat surat tanah tak kunjung diterbitkan dan pihak yang mengaku pemilik properti, yakni seorang perempuan bernama Karsih, mulai sulit dihubungi. 

Bahkan, kontrakan yang sudah dibeli Henry kemudian dibongkar oleh pihak keluarga Karsih, diduga untuk menghilangkan bukti transaksi.

Sindikasi penipuan ini tergolong rapi dan melibatkan beberapa pelaku dengan peran yang terorganisir. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Admin Kripto, Korban Diselundupkan ke Myanmar

BACA JUGA:KPK Periksa Tiga Eks Staf Khusus Era Menaker Hanif Dakiri, Dugaan Pemerasan Izin TKA

Ada pihak yang bertugas sebagai makelar yang menawarkan kontrakan murah melalui media sosial, Karsih sebagai aktor utama yang mengklaim sebagai pemilik, dan seorang notaris palsu yang membuat transaksi tampak legal meskipun dilakukan di rumah, bukan di kantor notaris resmi. 

Banyak korban telah kehilangan ratusan juta rupiah, bahkan sebagian dari mereka sempat menggadaikan kontrakan yang dibeli, sehingga kerugian semakin membengkak.

Ketua RW 11 Jakasampurna, Fikri, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut hingga pembongkaran dua kontrakan oleh keluarga Karsih terjadi pada awal Juli 2025. 

Ia menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut merupakan warisan keluarga, dan sejak Maret banyak warga mulai menuntut pengembalian dana. 

Namun, menurutnya, uang dari korban baru justru dipakai untuk menutupi kerugian korban lama, yang mengarah pada pola penipuan model skema ponzi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: