Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas Enemawira Usai Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Kalapas Enemawira Sulut yang dinonaktifkan--Instagram/rutan_sibuhuan
RADARTVNEWS.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kalapas bernama Chandra Sudarto tersebut dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan serius memaksa sejumlah warga binaan yang beragama Islam mengonsumsi daging anjing.
Keputusan penonaktifan ini dikeluarkan sebagai respons cepat atas laporan adanya pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan beragama di dalam lapas. Tindakan Kalapas tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi karena secara terang-terangan melanggar keyakinan agama warga binaan.
Dugaan pemaksaan konsumsi makanan yang haram dalam ajaran Islam ini terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan keresahan serius di kalangan warga binaan. Informasi mengenai tindakan Kalapas ini kemudian menyebar luas, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen.
Pada hari ini, Selasa, 2 Desember 2025, Ditjen PAS dikabarkan langsung menggelar Sidang Kode Etik terhadap Chandra Sudarto. Sidang ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut dan menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, yang dapat mengarah pada pencopotan permanen.
Juru bicara Ditjen PAS menyatakan bahwa surat perintah pemeriksaan dan penonaktifan telah dikeluarkan sejak 28 November. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip kepatuhan internal dan perlindungan HAM.
BACA JUGA:Rektor UNM Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual terhadap Dosen
BACA JUGA:Waspada! Candaan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menjadi salah satu pihak yang mendesak Kemenkumham untuk bertindak cepat. Ia menegaskan bahwa Konstitusi menjamin kebebasan beragama setiap warga negara, termasuk narapidana, dan tidak boleh ada pihak yang dipaksa melanggar keyakinannya.
"Tindakan Kalapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM yang serius. Negara harus hadir melindungi," tegas Mafirion.
Pencopotan Chandra Sudarto dari jabatan fungsionalnya saat ini bersifat sementara (dinonaktifkan) untuk mempermudah proses pemeriksaan dan sidang kode etik. Jabatan Kalapas Enemawira sementara dipegang oleh seorang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan operasional lapas tidak terganggu.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi institusi pemasyarakatan bahwa lapas bukan hanya tempat penahanan, melainkan juga tempat pembinaan. Adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada diskriminasi agama menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan internal.
Ditjen PAS berjanji akan mengambil langkah-langkah korektif untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di Lapas mana pun di Indonesia, serta menjamin hak-hak seluruh warga binaan, terutama hak kebebasan beragama, dihormati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
