150 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Mayoritas Kasus Narkotika
Ilustrasi--Istimewa
RADARTVNEWS.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur melaporkan adanya situasi darurat hukum yang melibatkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Atase Hukum KBRI hingga 2 Desember 2025, sebanyak 150 WNI di Semenanjung Malaysia terancam hukuman mati. Status kasus mereka bervariasi, mulai dari yang masih dalam proses penyidikan, persidangan, hingga tahap banding akhir.
Ancaman hukuman maksimal ini didominasi oleh tindak pidana berat yang diatur ketat dalam undang-undang Malaysia. Mayoritas kasus WNI yang menghadapi ancaman eksekusi mati terkait dengan peredaran gelap narkotika.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menjelaskan bahwa para WNI ini terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensi hukumnya.
"Selain kasus narkotika, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius, karena masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda," kata Danang Waskito dalam siaran pers Kementerian Hukum.
Pemerintah Indonesia, melalui Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang, menyatakan komitmen penuh untuk memastikan setiap WNI mendapatkan hak-haknya. Berbagai upaya telah ditempuh demi memperjuangkan proses peradilan yang adil (fair trial):
1. Penunjukan Defence Counsel: KBRI menunjuk dan membiayai pengacara pembela (defence counsel) bagi WNI yang terancam hukuman mati dan tidak mampu secara finansial.
2. Pemantauan Sidang: Pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.
3. Kunjungan Konsuler: Melakukan kunjungan rutin ke tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis para WNI tetap stabil.
4. Komunikasi Diplomatik: Membangun komunikasi intensif dengan otoritas hukum Malaysia (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah, hingga Lembaga Pemasyarakatan) untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi.
Upaya advokasi dan komunikasi diplomatik ini menjadi sangat krusial, terutama pada tahap-tahap penentuan nasib, seperti pengajuan permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia diakui sangat besar. Danang Waskito menyebutkan dinamika hukum yang kompleks di Malaysia, mulai dari kesulitan pembuktian di pengadilan, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Hantor Situmorang, menambahkan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur adalah kepanjangan tangan Ditjen AHU Kemenkum di luar negeri dan memegang peran substantif dalam pelindungan WNI.
Koordinasi lintas lembaga di Jakarta dan di Malaysia menjadi kunci utama untuk memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi ratusan WNI yang nasibnya di ujung tanduk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
