BANNER HEADER DISWAY HD

Jaksa Tegaskan Dasar Tuntutan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Meski Tak Raup Keuntungan Pribadi

Jaksa Tegaskan Dasar Tuntutan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Meski Tak Raup Keuntungan Pribadi

--

Pembelaan dan Kontroversi Perhitungan Kerugian

Dalam nota pembelaannya, Lembong menegaskan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan pribadi atas kebijakan impor yang dikeluarkannya. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dilandasi kebutuhan untuk menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan gula nasional yang kala itu sedang defisit. 

Ia juga mengungkapkan bahwa analisis berbasis kecerdasan buatan (AI) terhadap ribuan dokumen dan peraturan membuktikan dirinya tidak melanggar hukum.

Tim kuasa hukum Lembong turut mengkritik audit BPKP yang dijadikan dasar tuntutan jaksa, khususnya soal metode konversi nilai tukar dari dolar ke rupiah yang mereka anggap tidak akurat. 

Mereka menuding adanya muatan politis dalam perkara ini yang tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik nasional saat ini.

Menanggapi hal tersebut, pihak JPU membantah keras dugaan adanya politisasi dan menegaskan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan didasarkan pada temuan hukum dan bukti yang sah selama proses penyidikan.

Fakta Tambahan dan Jalannya Sidang

Dalam persidangan terungkap bahwa Tom Lembong pernah bertemu dengan sembilan pelaku usaha dari sektor gula sebelum kebijakan impor ditetapkan. 

Notula rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menunjukkan adanya pembahasan dan keputusan impor yang melibatkan para pelaku usaha tersebut.

Kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, sebagaimana dihitung oleh BPKP, menjadi salah satu poin sentral dalam tuntutan jaksa.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menimpa Tom Lembong menjadi perhatian luas karena menyangkut kebijakan vital di sektor pangan. Meski ia tidak didakwa memperoleh keuntungan pribadi, kebijakan yang dikeluarkannya dinilai berdampak besar bagi sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara. 

Proses persidangan terus bergulir, dengan pembuktian dari kedua belah pihak yang masih menjadi penentu arah putusan akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: