BANNER HEADER DISWAY HD

Vonis Kasus ASDP - PT JN Jadi Sorotan, Kritik Menguat Soal Dugaan Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Vonis Kasus ASDP - PT JN Jadi Sorotan, Kritik Menguat Soal Dugaan Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Sidang vonis kasus akuisisi PT JN oleh ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memutuskan tiga eks direksi bersalah dalam dugaan korupsi struktural.--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memicu perdebatan luas di ruang publik.

Kasus yang bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022 itu dinilai menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun dan berujung pada vonis korupsi bagi tiga pejabat perusahaan.

Pada persidangan 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Dua eks direksi lain dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Meski demikian, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Ira menerima keuntungan finansial secara pribadi, sehingga tidak dijatuhi pidana uang pengganti. Putusan ini menandakan bahwa hakim menilai adanya korupsi dalam konteks kebijakan struktural yang dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara, bukan korupsi dalam bentuk pengayaan pribadi.BACA JUGA:KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen, Korupsi Dana Pensiun Disebut Paling Menyakitkan

Di tengah keputusan itu, muncul dissenting opinion dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang menilai akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis. Sunoto menyatakan bahwa risiko kerugian seharusnya ditempatkan sebagai konsekuensi manajerial, bukan unsur tindak pidana. Pendapat berbeda ini kemudian menjadi sorotan karena menegaskan perbedaan cara pandang tentang batas antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum.

Sejumlah akademisi dan pengamat BUMN juga mempertanyakan rasionalitas vonis tersebut. Mereka menilai tidak adanya aliran dana pribadi ke para terdakwa serta fakta bahwa perusahaan sempat mencatat keuntungan menjadi alasan kuat bahwa aspek manajerial tidak bisa disamakan dengan tindak korupsi.

Kritik itu menekankan bahwa bila setiap keputusan bisnis yang berisiko dianggap berpotensi pidana, maka profesional BUMN bisa enggan mengambil keputusan strategis yang penting bagi pengembangan korporasi.

Kontroversi semakin meluas ketika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya pada 25 November 2025. Langkah ini memunculkan dua sudut pandang, sebagian menilai rehabilitasi adalah bentuk koreksi terhadap putusan yang dianggap tidak selaras dengan prinsip risiko bisnis, namun sebagian lainnya khawatir keputusan politik ini berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi BUMN.

Dalam polemik ini, pengacara Hotman Paris juga turut menyampaikan kritik. Ia menyoroti bahwa vonis tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap keputusan bisnis. “Jika setiap BUMN mengalami kerugian lalu direksinya langsung dipidana, bagaimana profesional bisa berani mengambil keputusan manajerial?” ujarnya dalam pernyataannya.BACA JUGA:Pertamina Hapus Dua Anak Usaha di Luar Negeri, Selaraskan Struktur dengan Arah Baru BUMN

Kasus ini dinilai penting karena dapat menjadi preseden bagi tata kelola BUMN ke depan. Tanpa batas yang jelas antara risiko bisnis dan unsur korupsi, keputusan strategis bisa terhambat oleh ketakutan akan konsekuensi hukum. Para pengamat mengingatkan, jika hal ini tidak segera diperjelas melalui regulasi dan pedoman manajerial yang tegas, BUMN bisa terdorong menjadi terlalu konservatif dan kurang inovatif dalam merespons kebutuhan pasar.

Perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola negara, konsistensi kebijakan, dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Kasus ASDP–PT JN kini menjadi penanda penting bagi diskusi mengenai masa depan profesionalisme dan keberanian mengambil keputusan di lingkungan BUMN Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: