Jaksa Tegaskan Dasar Tuntutan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Meski Tak Raup Keuntungan Pribadi
--
RADARTVNEWS.COM – Proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah periode 2015–2016 terus berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa meski Lembong tidak menikmati keuntungan secara langsung, kebijakan yang dikeluarkannya selama menjabat telah memperkaya sejumlah korporasi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar.
Kebijakan Impor Gula yang Dipersoalkan
Dalam sidang replik terhadap pledoi Lembong yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/7/2025), jaksa menguraikan bahwa Lembong memberikan penugasan impor gula kepada sejumlah badan usaha, termasuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), serta Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol).
Selain itu, ia juga memberikan persetujuan kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.
Jaksa berpendapat kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan-perusahaan yang diberi izin itu dinilai tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai pabrik gula rafinasi, bukan produsen gula berbahan baku tebu yang seharusnya lebih berwenang mengimpor bahan mentah.
“Perbuatan terdakwa menguntungkan pihak lain atau sejumlah korporasi,” ujar JPU Sigit Sambodo dalam persidangan. Ia mencontohkan keuntungan besar yang diterima PT Angels Products pimpinan Tony Wijaya, yang meraih untung hingga Rp144,11 miliar dari kemitraan impor gula bersama Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.
Kerugian Negara dan Penunjukan Pihak Impor
Jaksa menekankan bahwa akibat kebijakan impor tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp578,1 miliar. Selain itu, Tom Lembong dianggap tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) sebagai pelaksana stabilisasi pasokan dan harga gula.
Sebaliknya, ia memilih koperasi yang terafiliasi dengan institusi TNI/Polri dan perusahaan swasta, yang kemudian dinilai mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut.
Tuntutan dan Dasar Hukum
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum tujuh tahun penjara dan dikenakan denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
