BANNER HEADER DISWAY HD

Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp1,8 M Uang Pengganti Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami

Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp1,8 M Uang Pengganti Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami

-Dok. Kejari Bandar Lampung-

RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar ke kas negara. Penyetoran dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandar Lampung.

Dana tersebut bersumber dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Putusan itu berkaitan dengan tindak pidana Korupsi proyek pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Pelaksanaan penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima dan diterima secara resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah masuk ke kas negara, pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan.

Tambahan dana Rp1,8 miliar ini membuat total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung mencapai Rp16,85 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan perkara korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami yang telah diproses secara hukum dalam beberapa tahap.

BACA JUGA:5 Desa dan Kelurahan Menunggak PBB, Bapenda Lampura Gandeng Kejari

BACA JUGA:Kejari Lampung Timur Tetapkan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Kasus Jembatan Kali Pasir

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap proses dilakukan sesuai aturan untuk memastikan akuntabilitas penanganan perkara korupsi.

“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami terus berupaya menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Angga.

Penyetoran uang pengganti ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan aset negara yang dihasilkan dari penindakan kasus korupsi. Proses ini menegaskan peran kejaksaan dalam memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Kejari Bandar Lampung menegaskan komitmennya melanjutkan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan. Pemulihan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih berintegritas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: