KPK Periksa Anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, pada Rabu, 5 November 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/11). Ia menyebut Kemal diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang tengah ditelusuri oleh penyidik KPK.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Kemal bertujuan untuk mendalami dugaan keterlibatan keluarga SYL dalam pengelolaan harta kekayaan yang bersumber dari hasil kejahatan. KPK menilai keterangan saksi memiliki peran penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Selain Kemal Redindo, KPK juga memanggil 15 saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di lokasi yang sama untuk mempermudah proses penyidikan.
Dua saksi yang turut dipanggil berasal dari unsur pejabat daerah, yakni Wakil Bupati Soppeng periode 2021–2025, Lutfi Halide, dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Sommeng. Mereka dimintai keterangan terkait jabatan publik dan dugaan hubungan dengan Syahrul saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
BACA JUGA:Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, 10 Orang Diamankan
KPK juga memeriksa sembilan saksi dari kalangan swasta, yaitu Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muhammad Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, Abdul Rahman Said, dan Saldi Nurjaffia Ichsan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri hubungan bisnis dan kemungkinan pengelolaan dana yang terkait dengan Syahrul.
Selain itu, empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga dipanggil, yakni Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi. Pemeriksaan terhadap mereka difokuskan pada transaksi aset tanah dan bangunan yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta Syahrul Yasin Limpo.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Sulawesi Selatan karena sebagian besar saksi berdomisili di wilayah tersebut. “Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperkuat bukti dalam kasus TPPU dengan SYL sebagai tersangka,” kata Budi.
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam perkara sebelumnya, Syahrul terbukti mengarahkan bawahannya mengumpulkan dana dari pejabat kementerian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Kemal Redindo menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard dengan cicilan mencapai Rp43 juta per bulan. Biaya tersebut diduga ditanggung menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Syahrul.
BACA JUGA:9 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Selain pembiayaan kendaraan, penyidik juga menemukan penggunaan dana kementerian untuk kebutuhan cucu SYL, termasuk acara khitanan dan pesta ulang tahun. Dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi salah satu bukti awal yang mengarah pada praktik pencucian uang.
KPK kini terus mendalami transaksi dan aset yang diduga disamarkan oleh Syahrul Yasin Limpo. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan baru yang muncul dalam penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
