Pemerintah Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Daftar PSE, Termasuk ChatGPT
Ilustrasi --ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah melalui regulasi sistem elektronik menegaskan kewajiban bagi seluruh penyelenggara layanan digital yang melayani masyarakat Indonesia untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Aturan ini berlaku tidak terkecuali untuk layanan berbasis kecerdasan buatan termasuk ChatGPT jika menyediakan akses bagi pengguna di Indonesia. Hal ini memicu diskusi luas soal status layanan digital global dan tanggung jawab regulasi lokal.
Konsep PSE diatur dalam regulasi Indonesia sebagai kerangka hukum bagi penyelenggara layanan digital yang berinteraksi dengan publik dalam negeri. Tujuannya untuk menjamin perlindungan data pengguna, keamanan siber, serta kepatuhan terhadap peraturan nasional. Setiap platform digital yang melayani pengguna dalam negeri disebut wajib mendaftar agar dapat terus beroperasi secara legal.
BACA JUGA:Magnus vs ChatGPT: Ketika Raja Catur Bertemu AI
Regulasi ini dianggap penting karena menjaga agar layanan digital global tunduk pada standar perlindungan dan regulasi lokal. Dalam konteks ChatGPT milik OpenAI, jika layanan tersebut diakses oleh pengguna Indonesia, maka secara normatif platform ini seharusnya terdaftar sebagai PSE.
Sejumlah laporan dan unggahan di media sosial menyebut bahwa OpenAI telah menerima surat resmi dari pemerintah (melalui Kominfo) agar melakukan pendaftaran PSE. Status layanan bagi pengguna Indonesia masih berada dalam fase transisi akses tetap terbuka, tetapi kepastian regulasi dan perlindungan data belum sepenuhnya jelas.
BACA JUGA:Lebih dari 1 Juta Pengguna ChatGPT Setiap Minggu Bahas Keinginan Bunuh Diri, OpenAI Angkat Suara
Pengamat kebijakan digital mengingatkan bahwa transparansi regulasi menjadi kunci. Menurut mereka, pemerintah perlu memperjelas status setiap layanan global yang beroperasi di Indonesia agar publik bisa terlindungi. Di sisi lain, bagi penyedia layanan asing seperti ChatGPT, pendaftaran sebagai PSE bukan sekadar formalitas ini berarti bersedia tunduk pada hukum lokal, termasuk perlindungan data, transparansi algoritma, dan tanggung jawab konten.
Situasi ini penting untuk diwaspadai sebelum ada konfirmasi pendaftaran resmi. Hal ini menjadi pengingat bahwa adaptasi regulasi nasional terhadap layanan global membutuhkan konsistensi dan transparansi. Karena dunia digital bersifat lintas batas, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi landasan agar masyarakat terlindungi tanpa membatasi inovasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
