BANNER HEADER DISWAY HD

Kejagung Ungkap Data Mencengangkan: Pelajar SD Ikut Main Judi Online

Kejagung Ungkap Data Mencengangkan: Pelajar SD Ikut Main Judi Online

Ilustrasi --ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM – Dalam kondisi perkembangan teknologi yang semakin cepat, kasus penyalahgunaan gawai dan akses internet kian memprihatinkan. Salah satu fenomena yang mencuat baru-baru ini adalah meningkatnya keterlibatan kelompok usia rentan dalam praktik judi online. Ironisnya, tidak hanya kalangan remaja atau dewasa, namun anak-anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma turut terdeteksi mengalami kecanduan judi digital.

Temuan ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengungkap data mengejutkan mengenai penyebaran judi online di masyarakat. Berdasarkan laporan yang dirilis pada 12 September 2025, praktik judi digital telah menjangkau kelompok sosial yang tidak memiliki stabilitas ekonomi maupun pendampingan keluarga yang kuat termasuk anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA:Bahaya Judi Online: Ancaman Serius bagi Generasi Muda dan Stabilitas Ekonomi Keluarga

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena judi online banyak dikemas dalam bentuk permainan digital yang berbalut tampilan warna cerah, animasi menarik, dan sistem hadiah virtual. Hal ini membuat anak-anak tidak menyadari bahwa aktivitas tersebut mengandung risiko finansial dan psikologis.

Selain itu, akses internet yang tidak diawasi serta penggunaan smartphone tanpa pembatasan menjadi pintu masuk utama penyebaran judi online di kalangan pelajar. Pada beberapa kasus, anak yang terjerat kecanduan sampai menghabiskan uang jajan, mencuri milik orang tua, atau meminjam uang teman untuk membeli koin permainan.

Tidak hanya anak-anak, tunawisma yang memanfaatkan gawai hibah atau fasilitas wifi publik pun ditemukan terjebak dalam aktivitas serupa. Bagi mereka, judi online dianggap sebagai harapan semu untuk mendapatkan uang cepat, sehingga membuat ketergantungan semakin sulit dilepaskan. Hal ini menunjukkan bahwa judi digital bukan lagi sekadar masalah moral, tetapi telah berubah menjadi persoalan sosial yang kompleks.

BACA JUGA:Komdigi Akui Sulit Basmi Judi Online, Suara Masyarakat Jadi Penyebab Utama

Menanggapi kondisi tersebut, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan memperkuat upaya literasi anti-judi online, bekerja sama dengan kemendikbudristek, kementerian sosial, kementerian komunikasi dan informatika, serta aparat penegak hukum daerah

Program ini direncanakan menyasar sekolah dasar hingga wilayah padat penduduk, dengan fokus pada pendampingan keluarga dan edukasi penggunaan internet sehat. Selain edukasi, pemerintah juga memastikan akan memutus jaringan promosi dan transaksi finansial judi digital melalui pemblokiran situs dan pelacakan server.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait