BANNER HEADER DISWAY HD

Komdigi Kaji Aktivasi Akun Medsos Bisa Pakai Scan Wajah dan Sidik Jari

Komdigi Kaji Aktivasi Akun Medsos Bisa Pakai Scan Wajah dan Sidik Jari

Ilustrasi --(ANTARA. NEWS)

RADARTVNEWS.COM– Pemerintah melalui Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) mengkaji kebijakan verifikasi akun media sosial berbasis biometrik seperti pengenalan wajah dan sidik jari.

Tujuannya untuk menciptakan ruang digital yang lebih transparan dan aman, sekaligus meminimalisasi penyebaran konten berbahaya dari akun anonim. 

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyampaikan bahwa setiap pengguna akan memiliki satu identitas digital, sehingga setiap akun media sosial harus bisa dilacak kembali kepada satu orang yang nyata. Hal ini meliputi penggunaan data biometrik sebagai salah satu mekanisme verifikasi.

Ismail menegaskan bahwa inisiatif ini bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi. Melainkan untuk menjamin setiap pengguna mengemban tanggung jawab atas setiap konten yang dibuat atau dibagikan, serta mengurangi potensi penipuan atau akun palsu yang disalahgunakan. 

Pendukung kebijakan menilai ini solusi efektif menekan anonimitas berbahaya dan memperbaiki akuntabilitas. Namun kritik mengingatkan bahwa verifikasi biometrik menuntut regulasi ketat, pengawasan terbuka, serta jaminan privasi dan keamanan. Jika tidak, risiko seperti pelanggaran hak data dan diskriminasi digital bisa muncul.

BACA JUGA:Prediksi Jadwal Rekrutmen CPNS 2026: Kapan Dibuka?

Hingga kini kebijakan masih dalam tahap kajian awal. Pemerintah belum menetapkan apakah biometrik akan menjadi pilihan wajib atau opsional.

Diskusi soal regulasi teknis dan prosedur pemrosesan identitas digital akan melibatkan sektor publik, pembuat kebijakan, dan platform digital seperti Meta, Google, TikTok, dan lainnya. 

Dengan terobosan biometrik ini menandai langkah pemerintah dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. Meski menjanjikan aspek akuntabilitas baru, realisasinya harus berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi warga negara.

Proses kebijakan ke depan sangat penting untuk menentukan apakah ide ini akan menjadi praktik yang proporsional dan etis di era digital Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: