BANNER HEADER DISWAY HD

Dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa Atas Sengketa Tutut Soeharto Yang Memanas di PTUN

Dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa Atas Sengketa Tutut Soeharto Yang Memanas di PTUN

-Istimewa-

BANDAR LAMPUNG,RADARTVNEWS.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas namanya dalam rangka pengurusan piutang negara. Gugatan itu teregistrasi di PTUN dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat diajukan pada 12 September 2025. 

Objek sengketa adalah KMK Nomor 266/MK/KN/2025 yang terbit 17 Juli 2025, dikeluarkan saat Sri Mulyani Indrawati masih menjabat yang menyatakan Tutut sebagai penanggung jawab atas piutang negara terkait dua perusahaan yang disebut terkait BLBI. Dalam petitumnya, Tutut meminta PTUN menyatakan KMK tersebut batal dan mencabut segala dokumen turunan yang menjadi dasar pencekalan. 

PTUN Jakarta sudah menetapkan pemeriksaan persiapan tertutup pada Selasa 23 September 2025 pukul 10.00 WIB, dan pihak pengadilan telah memanggil para pihak untuk hadir. Status perkara menurut SIPP PTUN tercatat masih pada tahap pemeriksaan persiapan. Keberadaan majelis hakim dan detail petitum belum sepenuhnya dipublikasikan oleh pengadilan. 

Respons pemerintah dan dinamika politik langsung muncul. Menkeu Purbaya menyatakan menerima kabar bahwa gugatan tersebut sudah dicabut oleh Tutut, bahkan menuturkan bahwa kedua pihak saling mengirim salam pernyataan yang kemudian mendapat sorotan karena dokumen resmi pencabutan belum terlihat di meja PTUN. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui juru bicaranya menyatakan belum menerima surat gugatan secara lengkap. Ada ketegangan antara penegasan lisan di publik dan verifikasi administratif di pengadilan. 

BACA JUGA:Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun di PN Jakpus Kembali Ditunda

Kasus ini bukan sekadar perseteruan hukum personal, namun mengulang luka lama BLBI atas isu yang sejak awal 2000-an menjadi sorotan soal akuntabilitas penanganan bantuan likuiditas kepada bank-bank bermasalah dan konsekuensi piutang negara yang mengendap.

Penunjukan Tutut sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab pada dokumen Kemenkeu membuka ulang perdebatan publik tentang siapa yang mesti menanggung beban historis itu, bagaimana proses hukum dilaksanakan, dan soal kesetaraan perlakuan di hadapan hukum. 

Dari perspektif hukum administrasi, inti sengketa adalah uji formil dan materiil atas kewenangan menerbitkan tindakan pencegahan apakah prosedur, alasan, dan bukti yang melandasi KMK sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Jika PTUN menemukan adanya pelanggaran administrasi, maka keputusan pencegahan bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika Kemenkeu terbukti berpegang pada bukti administrasi yang sah, langkah penagihan piutang bisa berlanjut. Putusan awal PTUN yang akan menjadi penentu arah proses hukum berikutnya. 

BACA JUGA:Purbaya Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Sempat Mengira Dapat Telepon Tipuan

Sementara publik menunggu perkembangan sidang 23 September 2025, aspek yang tetap relevan: keterbukaan dokumen, akurasi bukti piutang BLBI, dan konsistensi penerapan hukum administratif pada tokoh-tokoh berprofil tinggi. Sengketa ini bukan cuma soal satu orang atau dua surat keputusan ia adalah uji bagi kapasitas institusi negara menegakkan kewajiban fiskal sambil menjaga prosedur hukum yang adil dan transparan.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait