Permanen, PPh Final untuk UMKM Tanpa Batas Waktu
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah memastikan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan berlaku permanen. Kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu dan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan mendapat PPh Final 0 persen. Sedangkan UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen. Kedua ketentuan kini menjadi kebijakan permanen.
“Yang di bawah Rp500 juta itu 0 persen, itu omzet ya. Omzet yang di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun itu 0,5 persen, permanen. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan,” jelas Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (17/11).
Maman menegaskan, insentif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM sudah resmi berlaku permanen. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil menengah dalam mengelola pajak dan mengembangkan usahanya.
Ia menambahkan, selama ini UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta memang bebas pajak. Sementara usaha kecil dengan omzet antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenai tarif pajak 0,5 persen per tahun.
“Permanen (insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM), jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan,” tegas Maman usai Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Tarif pajak bagi UMKM sebenarnya sudah ada sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif ini hingga 2029. Kini, pemerintah menjadikannya permanen, sehingga tidak perlu ada perpanjangan berkala.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan hal serupa. Ia menyatakan PPh Final UMKM tetap berlaku selama pelaku usaha benar-benar memenuhi kriteria UMKM.
“PPh final UMKM masih dirapikan, kan diperpanjang sampai 2029 ya? Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau sebetulnya betul-betul UMKM, gak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Purbaya menambahkan, implementasi kebijakan ini akan dipantau dua tahun ke depan untuk memastikan seluruh UMKM memanfaatkan insentif pajak secara tepat.
Kebijakan permanen ini diharapkan memberi kepastian hukum dan fiskal bagi UMKM, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
BACA JUGA:Hakim MK Arsul Sani Klarifikasi Tuduhan Ijazah Doktor Palsu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
