Perilaku Menyimpang Eksebisionisme : Mahasiswa PTN di Lampung Pamer Alat Kelamin di Minimarket

Perilaku Menyimpang Eksebisionisme : Mahasiswa PTN di Lampung Pamer Alat Kelamin di Minimarket

Foto ilustrasi pelaku eksebisionisme-Yoursay.id-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung diamankan oleh pihak kepolisian dikarenakan melakukan sebuah aksi yang menyimang yaitu Eksebisionisme (kelainan perilaku atau penyimpangan seksual yang ditandai dengan suka memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan atau keinginan dari orang tersebut.)

Pemuda 23 tahun tersebut kemudian langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung, setelah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut pada sebuah minimarket di Jalan Doktor Sam Ratulangi, Tanjung karang Barat, pada hari Senin, 30 September 2024. 

BACA JUGA:Hijrah: Perjalanan Spiritual Menuju Pribadi yang Lebih Baik

Aksi tidak senonoh yang ia lakukan dengan memamerkan alat kelaminnya itu kemudian viral di media sosial, setelah direkam oleh salah satu petugas minimarket tersebut yang resah dengan tingkah laku dari pelaku.

Dalam vidio yang direkam oleh petugas minimarket itu terlihat seorang pria yang menggunakan baju hitam dengan celana panjang abu-abu yang sedang membawa makanan ringan menuju rak kasir untuk membayar, kemudian dengan sengaja pria tersebut malah menunjukan alat vitalnya ke arah petugas kasir perempuan minimarket tersebut.

Pelaku Eksebisionisme tersebut diketahui merupakan mahasiswa dari jurusan Teknik Sipil di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandar Lampung, diduga pelaku telah melakukan aksinya tersebut  sebanyak tiga kali di lokasi yang sama yaitu minimarket di Jalan Doktor Sam Ratulangi, Tanjung karang Barat.

Kemudian pelaku tersebut diringkus oleh Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Muhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan dalam pemeriksaan awal, GD (inisial pelaku) mengaku tidak sadar saat melakukan aksi mesumnya tersebut. 

BACA JUGA:Dikabarkan Dugaan Pungli di SMAN 5 Bandar Lampung, Berikut Penjelasan Pihak Sekolah

Namun, setelah petugas menunjukkan bukti video saat dia melakukan aksi mesumnya tersebut barulah pelaku mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kondisi psikologis dari GD (inisial pelaku) untuk mengetahui apakah tindakannya tersebut dilakukan dalam keadaan sadar atau terdapat gangguan psikologis di dalam diri pelaku.

Akibat dari perilakunya tersebut Pelaku GD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: