Rutan Sukadana Panik, Minta Bantuan Polres Lampung Timur Usai Napi Tak Kunjung Kembali Selama 3 Pekan

Rutan Sukadana Panik, Minta Bantuan Polres Lampung Timur Usai Napi Tak Kunjung Kembali Selama 3 Pekan

DPO : Bayu Wicaksono, napi narkoba dengan hukuman 14 tahun berhasil kelabui petugas Rutan Sukadana.-kanwil kemenkumham-

RADARTV - Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur panik, usai narapidana tak kunjung kembali. 

Kasus napi tak kembali ke penjara atau kabur ini atas nama Bayu Wicaksono ini sudah berlangsung sejak Ahad 21 April 2024.

Menariknya, kasus ini coba ditutupi oleh Kepala Rutan Kelas II B Sukadana sebelum akhirnya diketahui oleh publik.

Pihak rutan merujuk surat kepada Polres Lampung Timur, baru minta bantuan perburuan atas napi kasus narkoba dengan pidana 14 tahun penjara pada 14 Mei lalu. 

Untuk diketahui, meski belum ada keterangan resmi terkait kaburnya Warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, itu. 

Diduga modus kaburnya napi dengan hukuman sangat berat itu karena adanya permainan pinjam pakai.

Sumber radartv menyebut selama ini pihak keluarga bisa mengusahakan napi keluar untuk dipinjam untuk suatu keperluan dengan cara membayar atau menyuap sipir. 

Surat permohonan Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur kepada Polres Lampung Timur dengan nomor surat W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tanggal 14 Mei 2024. 

Pihak rutan meminta bantuan untuk memburu Bayu Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Sehubungan dengan adanya pelarian narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personel guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas Kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih," tertulis dalam surat permohonan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan pihaknya melakukan pencarian terhadap tahanan Rutan yang kabur.

"Kami mendapatkan surat permohonan bantuan dari pihak rutan untuk membantu menangkap satu narapidana yang berhasil melarikan diri," kata Umi.

Sebelumnya, seorang narapidana melarikan diri saat tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba. Dia melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: