BANNER HEADER DISWAY HD

BNNP Lampung Masuk Angin? Pentolan HIPMI Lampung Terbukti Positif Narkoba Dibebaskan

BNNP Lampung Masuk Angin? Pentolan HIPMI Lampung Terbukti Positif Narkoba Dibebaskan

BEBAS EUY : Nikmatnya menjadi pengusaha muda nan kaya raya. Sebanyak 5 petinggi HIPMI Lampunng bersama 5 LC Karaoke Hotel Grand Mercure dibebaskan meski terbukti mengonsumsi dan mendapatkan BB ekstasi.-Istimewa-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Jargon hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas diduga dipertontonkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.   

Alangkah tidak adil hukum di Provinsi Lampung ini. Dalam kasus Pengurus Inti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang awalnya terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi dan  sempat ditahan hasil penggerebekan BNNP Lampung pada Kamis 28 Agustus 2025 di Room Karaoke Hotel Grand Mercure.

Belakangan dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing.

Merujuk analisis.co.id berdasarkan info dari salah satu sumber di BNNP Lampung diketahui para pelaku melakukan pembelian Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir dan pada saat penggerebekan petugas ditemukan tersisa tujuh butir.

Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber, Selasa siang 2 September 2025.

Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi, mereka terdiri dari RLM – diketahui menjabat Bendahara Umum – S selaku Ketua Bidang 1, dan RMP sebagai Ketua Bidang 3. Sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WM dan SA.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menahan sebanyak lima petinggi HIPMI Lampung.

Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo membenarkan pihaknya tengah menahan sepuluh orang tersebut terkait pesta narkoba.

“Ada 11, namun sepuluh yang positif narkoba,” katanya di Bandarlampung, Minggu dikutip antaranews.com.

Pihaknya melanjutkan 11 orang tersebut diamankan pada Kamis malam sedang asik gedek. Dalam penggerebekan tersebut, Tim BNNP Lampung mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi empat berlogo transformers warna kuning biru dan tiga butir berlogo minion warna kuning.

“Lima orang HIPMI berinisial RLM (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35). Sedangkan yang lainnya pemandu lagu,” kata dia.

Lima petinggi HIPMI yang terdiri dari pengurus dan anggota tersebut ditahan lantaran pihak BNNP berencana akan melakukan asesmen. 

Menurut dia, berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti yang diamankan harus sebanyak delapan butir baru dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Ternyata banyak barang yang sudah dipakai. Tapi hanya ditemukan tujuh barang bukti pil ekstasi, jadi mereka ini kategorinya pemakai. Penahanan sampai hari Minggu dan Senin baru kemungkinan akan dilakukan asesmen lebih lanjut,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: