Musisi Senior Fariz RM Hadapi Kasus Narkoba Lagi, Kini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
--
RADARTVNEWS.COM – Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf, yang dikenal luas sebagai Fariz RM, kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus narkoba.
Penangkapan ini menambah catatan kelam perjalanan hidupnya karena merupakan kali keempat ia terjerat kasus narkotika sejak pertama kali ditangkap pada 2007.
Dalam penangkapan terbarunya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 0,89 gram sabu dan 7,4 gram ganja yang diduga kuat merupakan milik musisi Fariz RM.
Kasus ini kemudian dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Fariz didakwa atas tuduhan mengedarkan narkoba golongan I secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Fariz RM dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati dapat dijatuhkan apabila terbukti bersalah. Selain itu, Fariz RM juga berpotensi dikenakan denda yang sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan yang digelar pada 19 Juni 2025, Fariz RM mengungkapkan penyesalannya secara terbuka atas keterlibatannya dalam kasus narkoba yang sudah menjeratnya sebanyak empat kali. Ia mengakui bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.
"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," ujarnya dengan nada tulus di ruang sidang.
Fariz juga menunjukkan sikap tawakal dan ikhlas dalam menjalani proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Sang Pencipta dan percaya bahwa kehendak Tuhan adalah yang terbaik untuk dirinya. "Saya pasrah dan percaya pada kehendak Tuhan. Dia pasti tahu yang terbaik untuk saya," tambahnya.
Fariz RM juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada keluarganya, terutama istrinya, Oneng Diana Riyadini, yang selalu setia mendampingi dan memberikan dukungan moral selama masa penahananIa menyampaikan harapannya agar keluarga serta orang-orang terdekatnya tetap berada dalam kondisi baik dan kuat selama dirinya menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
"Istri saya sering datang ke tahanan," ungkap Fariz. Dukungan keluarga menjadi kekuatan penting bagi Fariz untuk menghadapi masa sulit ini.
Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, membantah bahwa kliennya merupakan pengedar narkoba dan menyatakan bahwa Fariz hanyalah korban penyalahgunaan narkoba. Mereka tengah mengupayakan rehabilitasi sebagai bagian dari strategi pembelaan agar Fariz dapat menjalani pemulihan dan tidak diperlakukan sebagai pelaku peredaran narkoba.
Upaya rehabilitasi ini juga pernah diajukan Fariz pada kasus sebelumnya dan kembali menjadi harapan untuk menyelamatkan karier serta kehidupannya.
Jejak kasus narkoba Fariz RM memang panjang dan berulang. Penangkapan pertama terjadi pada Oktober 2007, ketika polisi menemukan ganja dan heroin di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
