BANNER HEADER DISWAY HD

Mahasiswa Jadi Kurir Narkoba, Diamankan Polisi Saat Selundupkan Sabu di Bandara

Mahasiswa Jadi Kurir Narkoba, Diamankan Polisi Saat Selundupkan Sabu di Bandara

--

RADARTVNEWS.COM – Seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur, berinisial AI (26), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 396,22 gram melalui Bandara Internasional Supadio, Pontianak, dengan tujuan Surabaya. 

Penangkapan terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara ke Surabaya. Tim lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya yang berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara Supadio berhasil mengamankan AI sekitar pukul 11.00 WIB di area keberangkatan bandara.

Dalam pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku dengan total berat hampir 400 gram. AI mengaku bahwa ia membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya dan dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta jika barang sampai tujuan. 

AI mengklaim hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui jaringan narkoba yang lebih luas, namun polisi menduga AI merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi.

Selain AI, polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial IN dalam kasus berbeda namun dengan modus serupa di lokasi yang sama. Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 395,7 gram sabu. 

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan secara terbuka di Mapolres Kubu Raya dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih kimia, disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, petugas AVSEC Bandara Supadio, serta sejumlah jurnalis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sagi, menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dari bisnis narkoba yang berisiko tinggi dan merusak masa depan.

Atas perbuatannya, AI dan IN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait