Panas Dingin Kepala Inspektorat M. Erwinsyah Akankah Susul RPH Jadi Tersangka dan Ditahan?
ROMPI MERAH : THP, Dosen UBL saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Lampung Utara.-Sastra Sudadi-
RADARTV – Kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah makan korban.
Posisi Kepala Inspektorat Lampura M. Erwinsyah (ME) semakin terjepit. ME dipastikan panas dingin menghadapi jadwal pemanggilan ketiga, yang rencananya dijadwalkan Senin 6 Mei 2024.
Bisa saja ME, kembali mangkir seperti panggilan pertama dan kedua. Dengan ragam dalih, kepala polisinya ASN di Lampura ini seperti tahu nasibnya bisa diujung jeruji besi. Bisa – bisa, Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, dijalani di dalam bui bersama sang mitra Roni Hasudungan Purba (RHP).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampura dalam keterangan tertulis menyatakan pada hari Selasa 30 April 2024, Tim Penyidik Kejari Lampura telah menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 dan T.A 2022 yaitu atas nama:
1. ME (M. Erwinsyah) selaku Inspektur Kabupaten Lampung Utara dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura: Sempat Mangkir, Dosen UBL Resmi Ditahan Kejari
BACA JUGA: Sama – sama Mangkir, Kepala Inspektorat Lampung Utara dan Dosen UBL Bisa Dijemput Paksa
2. RHP (Roni Hasudungan Purba) selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung yaitu sebagai pihak pelaksana pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022.
”Bahwa kemudian berdasarkan pemanggilan tersebut 1 (satu) orang saksi hadir atas nama RHP selaku kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL. Namun saksi atas nama ME tidak memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit,” dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi.
Sehubungan saksi ME, tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ke-3 yang akan dijadwalkan dalam minggu ini juga.
Tim Kejari Lampura memiliki kewenangan pemanggilan paksa atas saksi yang mangkir dari panggilan resmi.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi RHP, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menyimpulkan didapati 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
”Penyidik kemudian meningkatkan status saksi RHP sebagai tersangka ia selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL, Sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022,” jelas Kasi Intel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: