Tim Hotman Paris 911 Sambangi Denpom II/3 Lampung Kawal Penyidikan Penembakan Polisi di Way Kanan

Tim Hotman Paris 911 Sambangi Denpom II/3 Lampung Kawal Penyidikan Penembakan Polisi di Way Kanan

Tim 911 Hotman Paris Saat Menyambangi Denpom II/3 Lampung -Foto : Saskia Siti Salamah-radartv.disway.id

RADARTVNEWS.COM - Diwakili oleh Putri Maya Rumanti Tim pengacara Hotman Paris 911 bersama keluarga dari tiga anggota Polri yang gugur dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, mendatangi markas Detasemen Polisi Militer (Denpom II/3) Lampung, pada Rabu, 9 April 2025.

Sebelumnya diketahui dalam perkara penembakan ini tiga anggota Polri yang gugur adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Rombongan yang mendatangi Marka Denpom II/3 Lampung tersebut bertujuan untuk memantau perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak Denpom terkait insiden tersebut.

Selaku pengacara, Putri Maya Rumanti, menyampaikan, tujuan pihaknya datang ke Denpom adalah untuk silaturahmi dan memastikan perkembangan kasus ini. 

Lanjutnya, pihaknya juga menyerahkan surat kuasa resmi yang telah diberikan keluarga almarhum kepada timnya. Pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penyidikan sudah dilakukan.

BACA JUGA:Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Keduanya dan Pasal yang Dikenakan

Putri menambahkan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, pihak Denpom menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan yang sangat mendalam terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Denpom juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dan tidak menutup-nutupi fakta-fakta yang ada.

Terkait persidangan, Putri mengatakan bahwa meski pihaknya menginginkan agar proses hukum berjalan cepat, Denpom juga berharap agar prosesnya dapat berjalan dengan hati-hati.

Dalam waktu dekat, dijadwalkan akan ada rekonstruksi kasus, dan berkas perkara akan segera dikirim ke Otmil (Oditurat Militer).

Putri menyampaikan, pihak keluarga almarhum juga berharap agar persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Pihaknya juga menginginkan agar para tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan, Pasal tentang Undang-Undang Darurat, perjudian, dan penggunaan lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan perjudian. 

BACA JUGA:Ini Bentuk Senpi yang Diduga Digunakan Oknum TNI dalam Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Menurut Putri, pihak keluarga mengusulkan agar pasal-pasal tersebut ditambahkan dalam dakwaan terhadap para tersangka.

Lebih lanjut, keluarga korban menyatakan agar pelaku mendapatkan hukuman mati mengingat tindakan mereka yang telah menghilangkan nyawa tiga anggota Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: