Kepala LPTS UBL Ditahan dan Dijadikan Tersangka Korupsi, Pihak Kampus Siapkan Bantuan Hukum

Kepala LPTS UBL Ditahan dan Dijadikan Tersangka Korupsi, Pihak Kampus Siapkan Bantuan Hukum

ROMPI MERAH : THP, Dosen UBL saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Lampung Utara.-Sastra Sudadi-

RADARTV - Pasca penahanan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan Purba (RHP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. 

Pihak UBL angkat bicara menyatakan sudah menyiapkan bantuan hukum bagi RHP. Meskipun terkesan terlambat, penegasan ini disampaikan Wakil Rektor III dan Pembina BKBH UBL Bambang Hartono.

Melalui keterangan pres, Bambang menyatakan Keluarga Besar UBL sangat prihatin terkait dengan peristiwa penahanan tersebut. ''Meski demikian, pihak UBL tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Pihak UBL, lanjut Bambang, berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk melakukan pembelaan dan mencari penyelesaian terbaik terhadap peristiwa ini. 

''Kita meminta kiranya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bapak Ronny Hasudungan Purba orang yang sangat jujur dan tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak korupsi," ujarnya.

Biro Konsultansi Bantuan Hukum (BKBH) UBL selaku penasihat hukum Ronny Hasudungan Purba, kata Bambang, akan melakukan upaya hukum dalam rangka memenuhi hak hukum Ronny Hasudungan Purba sebagai tersangka.

''UBL mohon doa dan dukungan semua pihak agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya. 

Terkait Kegiatan operasional Laboratorium Teknik Sipil UBL, kata Bambang, akan tetap berjalan normal seperti biasa, baik untuk layanan kegiatan praktikum mahasiswa maupun stakeholder lainnya di bawah pimpinan Sugito, yang ditunjuk sebagai  Pjs. kepala LPTS UBL.

Sebelumnya, jaksa menaiukan status RHP dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan proyek jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampura tahun anggaran 2021 – 2022.  RHP ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Kota Bumi.

Selang tiga kemudian, jaksa juga menetapkan Inspektur Lampura M. Erwinsyah (ME) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. ME dalam proyek ini bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK)

Penahanan ME yang tak lain anak menantu dari Mantan Bupati Lampura Budi Utomo dilakukan setelah dua kali mangkir mengindahkan panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik jaksa. Kesempatan ini, pijak membantah adanya unsur politis penahanan ME, karena dilakukan setelah Budi Utomo baru beberapa hari selesai menjabat. 

ME melalui kuasa hukumnya sempat berkilah tidak ada unsur korupsi dalam kegiatan senilai Rp1,2 miliar dan diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp202 juta lebih. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: